19.150 Butir Pil Ekstasi Asal Pekanbaru Gagal Beredar di Palembang, Dicegat di Gerbang Perkantoran Banyuasin

19.150 Butir Pil Ekstasi Asal Pekanbaru Gagal Beredar di Palembang, Dicegat di Gerbang Perkantoran Banyuasin

Tersangka Frengki Dan Iis saat diinterogasi Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel di barang bukti mobil yang membawa pil ekstasi dari Pekanbaru. Foto: edho/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sebanyak 19 ribu lebih pil ekstasi asal Pekanbaru gagal beredar di Palembang setelah personel Ditres Narkoba Polda Sumsel menggagalkan pengirimannya.

Petugas meringkus tersangka yang membawa ribuan pil ekstasi itu bernama Rengki Susanto alias Frengki (28), pada Rabu 6 September 2023 di Jalan Lintas Sumatera Palembang-Jambi, Km 39, Desa Pangkalan Panji, Kecamatan Banyuasin I, Banyuasin.

Selain warga Jalan Naskah, Kelurahan. Sukarami, Kecamatan Sukarami, Palembang itu, petugas juga meringkus tersangka Isro Febriansyah alias Iis (33), warga Jalan Lubuk Kawah, Lorong Melati, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Tersangka Iis berperan mengawal mobil yang membawa barang bukti pil ekstasi hingga ke Palembang dengan menggunakan sepeda motor bersama seorang rekannya yang berhasil lolos.

BACA JUGA:Sabu Aceh Gagal Beredar di Palembang, Disembunyikan Dalam Ban Serep Mobil, Eh Ketangkap Timsus Polda Sumsel

Barang bukti narkoba jenis pil ekstasi yang ditenukan dibungkus dalam lima plastik klip transparan berisikan 19.150 butir warna ungu berlogo rolex.

Untuk mengelabui petugas, barang bukti itu disimpan di bagasi dinding sebelah kiri belakang jok tempat meletakkan dongkrak mobil Honda Mobilio warna abu-abu, dengan nopol BG 1059 AB, yang dikendarai Frengki.

"Barang bukti sebanyak 19.150 butir dibawa tersangka Frengki dari Pekanbaru menggunakan mobil, akan diedarkan di Palembang. Mobil tersebut kemudian sebelum masuk ke Palembang dikawal oleh tersangka Iis menggunakan motor," ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung SIK MSi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi saat menggelar rilis Jumat 22 September 2023.

Lalu, personel Unit 1 Subdit II yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Iis yang akan mengawal narkotika dari Pekanbaru ke Palembang pada Selasa 5 September 2023 sore, petugas langsung mencegatnya.

BACA JUGA:Sabu Seberat Hampir 1 Kilogram Gagal Beredar di Lubuklinggau Jelang Nataru

Tersangka Iis dicegat saat melintas di gerbang perkantoran Pemkab Banyuasin sekitar pukul 17.00 WIB.

"Namun, saat motor tersangka Iis digeledah, petugas tak menemukan barang bukti narkoba. Tersangka Iis saat mengawal bersama dengan temannya Beni. Juga tidak ditemukan Barang Bukti," ujar Dolifar.

Dari pengakuan keduanya, barang bukti dibawa oleh Frengki menggunakan mobil dan kemudian dilakukan pencarian terhadap kendaraan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: