Sabu Seberat Hampir 1 Kilogram Gagal Beredar di Lubuklinggau Jelang Nataru

Sabu Seberat Hampir 1 Kilogram Gagal Beredar di Lubuklinggau Jelang Nataru

Barang bukti sabu-sabu yang gagal beredar di Lubuklinggau saat ditunjukkan jajaran Polres Lubuklinggau. Foto: Khalid/sumeks.co--

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), Satres Narkoba Polres LUBUKLINGGAU mengungkap dua kasus narkoba dan mengamankan dua orang diduga pengedar narkoba jenis sabu.

Dua tersangka yang berhasil ditangkap, yakni Wawan Sigit (34),  warga Gang Satria, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau dan Mauri (26), warga Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Dari dua orang tersangka tersebut polisi berhasil menggagalkan peredaran sekitar 800-an gram atau hampir seberat 1 kilogram narkoba jenis sabu.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, melalui Wakapolres Kompol Asep Supriadi, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hendrawan menjelaskan, tersangka Wawan ditangkap Rabu 30 November 2022 sekitar pukul 03.30 WIB. 

BACA JUGA:Kelabui Polisi, Janda Ini Selipkan Sabu dalam Bra, Sekali Buka Dapat Upah Rp 50 Ribu

"Tersangka Wawan ditangkap di Jalan HM Suharto Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, tepatnya di parkiran sebuah rumah makan," kata Wakapolres, saat menggelar per rilis di Gedung Satresnarkoba, Senin 12 Desember 2022. 

Wakapolres mengatakan berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan peredaran narkoba dilalukan Wawan, lalu dengan gerak cepat laporan tersebut ditindaklanjuti oleh jajaran Satresnarkoba. "Alhamdulillah gerak cepat tim Satresnarkoba membuahkan hasil," tambahnya. 

Setelah digeledah dari tersangka, anggota menemukan barang bukti sabu total seberat 742 gram. Rinciannya satu paket sabu seberat 89 gram, satu paket sabu seberat 152 gram, satu paket sabu seberat 191 gram, dan satu paket seberat 155 gram serta satu paket sabu seberat 151 gram.

"Dari tersangka Wawan total diamankan 742 gram sabu. Juga diamankan HP Vivo. Semua barang bukti itu diamankan dari badan tersangka. Dalam interogasi mengaku mendapatkan dari seseorang inisial H Akan diedarkan di Terawas, Musi Rawas," jelas kasat. 

BACA JUGA:Petani di OKI Kedapatan Simpan Sabu dalam Kotak Rokok

Sedangkan dari tersangka Mauri, didapatkan barang bukti tujuh bungkus plastik klip berisi sabu 65 gram, empat unit HP, timbangan digital, dan satu bal plastik kosong. 

Tersangka Mauri ditangkap di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Baru Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Rabu 30 November 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. 

"Barang bukti yang kami amankan dua paket dari penggeledahan di tubuhnya. Sementara sisa lima paket didapatkan di dalam rumah saat penggeledahan. Tersangka Mauri mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari seseorang inisial M asal Muratara," kata Kasat lagi. 

Dia menjelaskan, kedua tersangka diduga sebagai pengedar. "Kita terus melakukan penindakan terutama menjelaskan Natal 2022 dan tahun baru 2023," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: