Penempatan TPS Batas Daerah Palembang-Banyuasin Jadi Tugas Besar Pemkot

Penempatan TPS Batas Daerah Palembang-Banyuasin Jadi Tugas Besar Pemkot

Pj Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi. Foto: Naba/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.COPenempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS ) pada daerah tapal batas antara Kota Palembang dan Banyuasin menjadi tugas besar yang akan diselsaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. 

Hal ini dikarenakan kembali mencuat pasca terbitnya Permendagri 134 Tahun 2022 tentang batas daerah Kabupaten Banyuasin dan kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Pj Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi mengungkapkan batas wilayah penempatan Tempat Penampungan Sementara (TPS) menjadi tugas besar yang harus diselesaikan untuk mempersiapkan Pemilu 2024.

"PR besar kita kan satu soal batas wilayah. Batas wilayah pertama berkaitan dengan penempatan TPS," kata H Ratu Dewa kepada SUMEKS.CO di Kantor Wali Kota Palembang pada Kamis 21 September 2023 sore. 

BACA JUGA:Puluhan Polisi dan Masyarakat Bersihkan Sampah di TPS Desa Pampangan OKI

H Ratu Dewa menjelaskan, penempatan TPS sudah ada rapat pendahuluan. Penempatannya tergantung dengan berdasarkan KTP masyarakat.

"Penempatan sesuai dengan KTP masing-masing," jelasnya. 

Kendati itu, H Ratu Dewa menyebutkan langkah berikutnya akan dirapatkan kembali. Sebelumnya ia sudah koordinasi dengan Pj Bupati Banyuasin.

"Hasil koordinasi tersebut diputuskan untuk selanjutnya akan rapat kembali dan melibatkan KPU setempat. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada beberapa poin yang akan kita sepakati terkait dengan mata pilih," tukasnya.(*)

BACA JUGA:Mayoritas Warga Kota Palembang Tolak TPS Dekat Rumahnya, Ngak Tahan Aromanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: