Gubernur Sumsel Herman Deru Terima 6 Tuntutan Seruan Aksi Sumsel Darurat Asap

Gubernur Sumsel Herman Deru Terima 6 Tuntutan Seruan Aksi Sumsel Darurat Asap

Gubernur Sumsel H Herman Deru menandatangani tuntutan yang diajukan masa pedemo, Sumsel Darurat Asap, Kamis, 21 September 2023.-Naba -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Gubernur Sumsel H Herman Deru, turun langsung ke lapangan mendengar seruan aksi Sumsel Darurat Asap dari Gerakan Aliansi Sumsel Melawan Asap, di Kantor Gubernur Sumsel, pada Kamis 21 September 2023 pukul 14.00 WIB. 

H Herman Deru menyambut baik dan menanggapi aspirasi Gerakan Aliansi Sumsel Melawan Asap, yang terdiri dari mahasiswa berbagai almamater di Kota Palembang.

"Saya terima baik aspirasi dari adik-adik mahasiswa. Saya tidak mau adik-adik kenapa-napa. Saya juga ada anak cucu tentu tidak ingin adanya kondisi seperti ini. Kita sudah berusaha maksimal agar polusi asap ini cepat teratasi dengan Teknologi Hujan Buatan (TMC)," ungkapnya. 

Herman Deru menegaskan, yang menentukan apakah pelanggaran kebakaran hutan terbukti dari ulah perusahaan ialah pengadilan, bukan hanya secara visual. 

BACA JUGA:Bertemu Gubernur Sumsel Warga Desa Mangsang, Muba, Ajukan 3 Permintaan, Herman Deru : Siap Wujudkan

"Jika dinyatakan kesalahan atau kelalaian maka ada tingkatannya, kita akan eksekusi sanksinya," tegasnya. 

Aksi demo ini berlangsung tertib, berikut tuntutan dari Gerakan Aliansi Sumsel Melawan Asap :

1. Menuntut pemerintah untuk menambah dan memfasilitasi tim gugus tugas untuk mengintimidasi serta pengawasan lebih intens. 

2. Menuntut Pemerintah untuk memperkuat regulasi yang mengatur tentang pembakaran hutan dan pembakaran lahan.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Serahkan Bantuan Pertanian dari Pemkab OKU Timur untuk Semangati Petani

3. Menuntut Pemerintah mendirikan posko pencegahan dan penanggulangan penyakit secara gratis di Sumsel. 

4. Menuntut Pemerintah untuk memperbanyak sumur bor untuk penyimpanan air di kawasan rentan kebakaran. 

5. Tangkap oknum perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan. 

6. Cabut izin perusahaan yang terbukti tidak bertanggung jawab dalam pencegahan dan penanganan Karhutla serta perusahaan yang terbukti pembakaran lahan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: