Anti Ribet, Sekarang Cek Bantuan Subsidi Upah Cukup dengan NIK dan KTP

Anti Ribet, Sekarang Cek Bantuan Subsidi Upah Cukup dengan NIK dan KTP

Ilustrasi--dok : sumeks.co

SUMEKS.CO - Tidak perlu ribet lagi, sekarang untuk mengecek penerimaan Bantuan Subsidi Upah atau BSU bisa menggunakan NIK dan KTP saja.

BSU  merupakan salah satu program bantuan oleh pemerintah yang diberikan kepada pekerja yang ada di Indonesia.

BSU dilakukan untuk memberikan tambahan upah bagi para pekerja yang diharapkan bisa membantu memenuhi kebutuhan ekonomi.

Namun perlu diketahui sebelum mendaftar BSU pekerja harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria yang di penuhi.

BACA JUGA:Tanpa Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Penerima BSU Bisa Dapat Rp 700 Ribu, Cek Disini

Sekurangnya terdapat empat syarat yang harus di penuhi untuk mendapatkan BSU, yaitu:

  1. Penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan
  2. Pekerja formal yang telah terdaftar di Jamsostek
  3. Pekerja non formal yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
  4. Tidak terdaftar sebagai bantuan lain dari pemerintah  

Bagi yang memenuhi persyaratan diatas, dapat mengecek apakah mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU dapat di lakukan dengan beberapa cara.

Caranya sangat mudah hanya menggunakan Nomor Identitas Keluarga (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan secara online.

BACA JUGA:12.111.906 Pekerja Terima Bansos BSU Pada 2022, Bagaimana Tahun ini?

Berikut ini 4 cara mengecek pekerja telah terdaftar sebagai penerimaan Bantuan Subsidi Upah atau BSU : 

1. Menggunakan E-Form Jamsostek

  • Unduh aplikasi E-Form Jamsostek di PlayStore atau App Store.
  • Login dan daftar akun.
  • Isi data pribadi secara benar dan tepat sesuai dengan KTP.
  • Setelah login dan mengisi data diri, masukan NIK dan nomor handphone  yang telah di daftarkan.
  • Kemudian klik “Cek Penerima” 
  • Selanjutnya akan muncul apakah pekerja telah menerima BSU atau tidak.

2.  Melalui Website Resmi Kemnaker

BACA JUGA:Batas Akhir Pencairan BSU 20 Desember 2022, Segera Cairkan di Kantor Pos Terdekat

  • Buka browser serta ketik website resmi Kemnaker dengan domain berikut:  kemnaker.go.id
  • Pada halaman pertama pilih "Menu BSU" dan masukan NIK serta nomor handphone yang telah terdaftar.
  • Selanjutnya klik “Cek Penerima” dan akan muncul keterangan.

3.  Melalui Aplikasi Pospay

  • Pertama buka aplikasi Pospay.
  • Jika belum ada install terlebih dahulu di Google PlayStore atau App Store.
  • Kemudian login atau pilih buat akun baru jika belum memiliki akun.Setelah itu pada halaman pertama klik menu “BSU” dan masukan NIK serta nomor handphone yang terdaftar.
  • Klik “Cek Penerima”.
  • Informasi akan muncul terkait penerimaan BSU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: