Batas Akhir Pencairan BSU 20 Desember 2022, Segera Cairkan di Kantor Pos Terdekat

Batas Akhir Pencairan BSU 20 Desember 2022, Segera Cairkan di Kantor Pos Terdekat

Ilustrasi BSU--

SUMEKS.CO - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau bagi seluruh penerima bantuan subsidi upah (BSU) untuk segera mencairkan sebelum tanggal 20 Desember 2022.

"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 desember 2022," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, seperti dikutip dari laman resmi Kemnaker 

Untuk pengambilan (BSU) ini bisa dilakukan di Kantor Pos terdekat.

"Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU  di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk," tutupnya.

BACA JUGA:Ribuan Driver Ojol tak Terdata Terima BLT BBM, ini Penyebabnya

Sementara itu, Pos Indonesia selaku penyalur memberikan keleluasaan untuk penerima BSU yang ingin mencairkan dana BSU tersebut.

Hingga tanggal 20 Desember 2022 Kantor Pos buka dari Senin sampai Minggu dan beropaerasi dari pukul 08.00 hingga 20.00 WIB.

Untuk mengetahui apakah pekerja atau buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022.

Pekerja atau buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

BACA JUGA:Polsek Sukarami Palembang Amankan Penyaluran BLT, Personel Rela Gendong Kakek-kakek

Anda juga bisa mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: