Fismondev Polda Sumsel Bongkar Kontrak Fiktif Perusahaan Pembiayaan di Palembang, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

Fismondev Polda Sumsel Bongkar Kontrak Fiktif Perusahaan Pembiayaan di Palembang, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

AKBP Putu Yudha Prawira dan jajaran menunjukkan barang bukti yang ikut diamankan dari enam orang tersangka. Foto: edho/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Subdit 2 Perbankan/Fiskal Moneter Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus  Polda Sumsel berhasil membongkar kasus kontrak fiktif di salah satu perusahaan pembiayaan di Palembang.

Petugas mengamankan enam orang tersangka dan ratusan barang bukti berupa BPKB kendaraan.

Akibat ulah keenam orang mantan karyawan itu, perusahaan pembiayaan tersebut mengalami kerugian mencapai hingga Rp1,3 miliar dari 160 kontrak fiktif yang dibuat. 

Bagaimana bisa terungkapnya kasus tersebut? Polda Sumsel sebelumnya menerima laporan perusahaan terkait hasil audit internal yang dilakukan. 

BACA JUGA:Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Sumsel Periksa Korban Investasi Bodong Melalui Aplikasi FEC

Ditemukan penagihan secara acak terhadap para nasabah sebelumnya. Nasabah yang sudah identitas ikut dipalsukan dan dipakai mengaku tidak mengajukan kredit pembiayaan pada perusahaan tersebut. 

Keenama tersangka yang diamankan yakni berinisial Ir, Ry, Pr, Ma, An dan Ss. Juga diamankan sebanyak 160 buah BPKB asli yang di antaranya sepeda motor dengan status hilang.

"Awal terungkap setelah kita menduga BPKB yang diamankan palsu ternyata asli," kata Pejabat (Pj) Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Syaefudin SE saat rilis ungkap kasus, Kamis 21 September 2023.

"Modusnya, mengagunkan BPKB menggunakan data fiktif dan KTP dari nasabah sebelumnya. Para nasabah itu pernah mengajukan kredit pembiayaan di perusahaan pembiayaan," tambah dia.

BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Gudang Penyimpanan Gas Elpiji Oplosan di Muara Enim

Akibat ulahnya, enam tersangka dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang No 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: