Optimalkan P5HAM, Kemenkumham Sumsel Gelar Rakor dengan Pemerintah Daerah

Optimalkan P5HAM, Kemenkumham Sumsel Gelar Rakor dengan Pemerintah Daerah

Kemenkumham Sumsel Gelar Rakor dengan Pemerintah Daerah.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dalam rangka mendukung implementasi Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan bersama Pemerintah Daerah Provinsi Sumsel melakukan Rapat Koordinasi Aksi HAM, Selasa 19 September 2023 di Aula Kanwil Sumsel.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel melalui Kepala Bidang HAM, Karyadi menjelaskan bahwa pelayanan birokrasi pemerintahan kepada masyarakat merupakan kewajiban seluruh instansi pemerintah yang diamanatkan oleh Perpres Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021 – 2025.

“Kita disini bersama-sama melaksanakan dan mengumpulkan apa yang sudah menjadi Deklarasi Universal HAM. Kementerian Hukum dan HAM punya tugas mengukur sejauh mana implementasi HAM, yang mana hasilnya akan dilaporkan ke Presiden dan menjadi Laporan Presiden saat sidang HAM internasional nanti. Untuk itu, kita harus bersinergi dan berkolaborasi dalam pelaksanaan Rencana Aksi Nasional HAM,” jelasnya.

Dilanjutkan Karyadi, bahwa rapat koordinasi ini menjadi media dalam bertukar informasi terkait Pelaporan Aksi HAM dan kendala apa saja yang masih menjadi penghambat, serta langkah apa yang telah dilakukan untuk mengatasinya.

BACA JUGA:WAW! Ribuan Pegawai Pemkab dan Warga Ogan Ilir Ikuti Salat Istisqo di Lapangan KPT Tanjung Senai

"Melalui rakor ini mampu mendapatkan penilaian capaian aksi HAM secara maksimal dengan mewujudkan dalam Pelaporan Aksi HAM yang semakin membaik secara terus menerus. Rakor ini juga menjadi sarana bagi Pemerintah Pusat dalam menilai kinerja Pemda dalam pemenuhan RANHAM guna mewujudkan P5HAM,” paparnya 

Adapun peserta dalam rapat koordinasi aksi HAM tersebut antara lain Biro Hukum Pemprov Sumsel, Biro Perekonomian, Bappeda, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan & Anak, Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan UKM, Disnakertrans, Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sumatera Selatan.

Biro Hukum Sekda Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan bahwa pelaporan Aksi HAM pada periode April hasilnya belum maksimal, hal ini terjadi karena ada materi laporan sifatnya rahasia/tertutup dan tidak bisa dipublikasikan contohnya nama-nama penderita HIV/AIDS. 

BACA JUGA:Ujang Hendro Lebih Gadungan dari Rahman Nudin, 10 Tahun Mengaku Marinis TNI dan Bisa 'Menyuntik'

Selain itu terkait penyandang disabilitas, Badan Kepegawaian Daerah menyampaikan bahwa kuota 2% untuk pegawai yang disabilitas belum dapat terpenuhi karena mereka tidak lulus pada saat test CPNS.

Serta untuk kuota 1% untuk pegawai disabilitas di perusahaan swasta belum sepenuhnya dapat direalisasikan, hal ini terjadi karena SDM pegawai yang dibutuhkan untuk jenis pekerjaan tertentu tidak dapat diserahkan kepada penyandang Disabilitas.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: