Jalani Rekontruksi, Ibu Muda Buang Bayi di Mesuji OKI Mengaku Menyesal

Jalani Rekontruksi, Ibu Muda Buang Bayi di Mesuji OKI Mengaku Menyesal

Tersangka RR (28) menjalani adegan rekonstruksi di halaman Reskrim Polres OKI. --

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Tersangka RR (28) Ibu muda yang buang bayinya di belakang halaman rumah Kepala Desa (Kades) Desa Dabuk Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Jumat 28 Agustus 2023 lalu menjalani rekontruksi.

Dalam rekonstruksi yang digelar di halaman Polres OKI, tersangka RR langsung memerankan kurang lebih 23 adegan tanpa digantikan oleh peran pengganti. 

"Untuk kasus pembuangan mayat bayi untuk tersangka kemarin telah melakukan tahapan rekonstruksi. Kurang lebih 23 adengan full tanpa digantikan oleh orang lain," kata Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal SIK. 

Diungkapkan Kasat, dalam adegan rekonstruksi selain tersangka juga dihadirkan 5 orang saksi yang berada di lokasi saat penemuan mayat bayi. 

BACA JUGA:Bombastis! Serial Moving Jadi Drakor Terbaik Tahun 2023, Ini Alasan Wajib Masuk List Tontonan

"Satu persatu adengan dijalani tersangka dengan baik tanpa ada kendala. Dengan tenang tersangka bersama saksi saksi menjalani tiap adegan hingga selesai," terang Kasat didampingi Kanit PPA, Aiptu E C Ginting SH, Minggu 10 September 2023.

Dalam adegan rekonstruksi kasus tersebut, pada adegan rekonstruksi yang ke 11, tersangka membuang mayat bayinya di lokasi belakang rumah Kades. 

Barulah setelah itu, mayat bayi ditemukan oleh saksi Misnah saat hendak membuang sampah di lokasi. 

"Semua tahapan adegan rekonstruksi yang dilakukan tersangka dan para saksi juga didampingi oleh penasihat hukum Roland Fahrudin SH," jelas Kasat. 

BACA JUGA:Bombastis! Serial Moving Jadi Drakor Terbaik Tahun 2023, Ini Alasan Wajib Masuk List Tontonan

Lanjutnya, adegan rekonstruksi yang diperankan tersangka dan saksi saksi dibantu oleh tim unit PPA Polres OKI bersama tim unit identifikasi hingga selesai. 

"Selesai tahapan adegan rekonstruksi untuk tersangka maka untuk berkasnya segera dilakukan pengiriman kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI," tukas Kasat. 

Diberitakan sebelumnya, tersangka RR yang merupakan warga Desa Dabuk Makmur, Kecamatan Mesuji Raya ini berhasil diamankan anggota Polres OKI bersama anggota Polsek Mesuji Raya. 

Rupanya pengakuan tersangka ini merasa malu dan takut ketahuan oleh suami barunya dan para tetangga Desa karena telah hamil dari hubungan gelap nya dengan orang lain di luar nikah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: