Musda Dibatalkan! Gubernur Sumsel Ingin Ketua DKSS Paham Dunia Kesenian dengan Baik

Musda Dibatalkan! Gubernur Sumsel Ingin Ketua DKSS Paham Dunia Kesenian dengan Baik

Gubernur Sumsel, Herman Deru bersama Aliansi Seniman Sumatera Selatan (ASEM) pada Rabu 6 September 2023 malam. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Gubernur Sumsel, Herman Deru, mempertimbangkan untuk membekukan dan membatalkan Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Kesenian Sumsel (DKSS) dalam sebuah dialog dengan Aliansi Seniman Sumatera Selatan (ASEM) pada Rabu 6 September 2023 malam.

Sebelumnya ASEM telah melakukan aksi unjuk rasa pada 29 September lalu dengan tuntutan agar Gubernur mengambil langkah tersebut.

Mengenai hal itu, Herman Deru mengatakan bahwa ia telah membaca dan memahami tuntutan rekan-rekan seniman. 

"Oleh karena itu, saya mempertimbangkan untuk membekukan DKSS dengan berkonsultasi ke biro hukum. Sekarang kita lagi menunggu analisis dasar hukumnya dari biro hukum," katanya kepada awak media. 

BACA JUGA:Sengkarut Ditubuh Dewan Kesenian Sumatera Selatan, Seniman dan Budayawan Minta Gubernur HD Turun Tangan

Lanjut Herman Deru menuturkan, ia menyarankan untuk membekukan dahulu sementara DKSS.

Kemudian mengadakan pertemuan dengan seluruh unsur seniman untuk mencari dan memilih ketua DKSS yang memahami dunia kesenian dengan baik.

"Tentu harapan saya, Dewan Kesenian Sumsel dapat betul-betul menjalankan fungsinya secara baik," tukasnya. 

Sementara Koordinator ASEM, Marta Astra Winata mengucapkan terima kasih atas penerimaan dan tanggapan Gubernur terhadap tuntutan ASEM. 

BACA JUGA:Ikut Meriahkan HUT Bhayangkara ke-77, Pamerkan 100 Lukisan Karya Seniman Palembang, 3 Lukisan Laku Dilelang

"Kami berterima kasih atas tanggapan Bapak Gubernur yang telah mengakomodasi tuntutan utama ASEM. Jika melihat unsur-unsurnya, DKSS itu merupakan lembaga non-struktural yang terdiri dari unsur pemerintah sebagai ex-officio, swasta, dan masyarakat seni," ucapnya. 

Marta menjelaskan, DKSS adalah lembaga non-struktural yang dibentuk oleh Keputusan Gubernur berdasarkan Instruksi Mendagri nomor 5 Tahun 1993, dan oleh karena itu, Gubernur memiliki wewenang untuk menanggulangi masalah yang melibatkan DKSS.

Dalam pernyataan sikap ASEM disebutkan bahwa Keputusan Gubernur Sumatera Selatan tentang Kepengurusan DKSS Periode 2018-2023 telah berakhir pada 25 Juni 2023 lalu, otomatis pengurus DKSS, secara hukum, tidak dapat lagi mengambil keputusan yang terkait dengan DKSS.

Oleh karena itu, pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan di masa periode kepengurusan seharusnya dikembalikan ke Gubernur selaku pejabat yang mengeluarkan Keputusan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: