Warga Balian Mesuji Raya OKI Datangi Pemkab OKI, Ada Apa?

Warga Balian Mesuji Raya OKI Datangi Pemkab OKI, Ada Apa?

Bupati OKI H Iskandar SE menanggapi tuntutan pandemo, menyampaikan, untuk kepastian hukum yang tercatat penerima plasma dikukuhkan kembali agar informasi tidak simpang siur.--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Puluhan masyarakat yang berasal Desa Balian Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI, Rabu 6 September 2023 siang. 

Masyarakat Desa Balian itu dengan membawa karton dan spanduk mendatangi Kantor Pemkab OKI dengan berjalan kaki menyampaikan tuntutan mereka. 

Tuntutan yang mereka sampaikan yaitu meminta keadilan dan ketegasan hukum dan meminta kembalikan program pemerintah kepada masyarakat Desa Balian, yakni plasma dan persawahan untuk sandang dan pangan bagi kehidupan. 

"Kami demo hari ini minta ketegasan hukum dari presiden, gubernur, kapolda, kapolres OKI dan pemerintah OKI agar kembalikan plasma dan lahan persawahan kami," terang koordinator lapangan, Arsalnadi dalam orasi bersama warga. 

BACA JUGA:Antisipasi Bencana Kekeringan, Pemkab Muba Siapkan Langkah Strategis

Sejumlah warga Desa Balian menyampaikan aspirasi mereka yang sudah cukup lama tidak merasakan sila kelima dari Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

"Hampir 11 tahun kami tidak merasakan keadilan karena lahan dikuasai mafia tanah dan lahan persawahan diperjual belikan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya. 

Dia mengatakan, warga Desa menuntut hukum yang bersih dari kepentingan kepentingan suatu golongan. 

"Desa Balian sudah sangat tertinggal dan miskin dibandingkan desa desa lainnya, karena plasma tidak bisa dikelola KUD Balian Asi. Jadi hasilnya tidak bisa dinikmati oleh anggota tani plasma Balian," jelasnya bersama warga yang lain. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: 2 Pelaku Penganiayaan Adik Kandung Bupati Muratara hingga Meregang Nyawa Ditangkap

Arsalnadi  menjelaskan, warga Desa juga menginginkan plasma Balian sebanyak 785 kapling tetap milik masyarakat.

Jadi meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan tuntutan ini. 

Sementara itu Bupati OKI H Iskandar SE menanggapi tuntutan pandemo, menyampaikan, untuk kepastian hukum yang tercatat penerima plasma dikukuhkan kembali agar informasi tidak simpang siur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: