9 Puskesmas di Kota Prabumulih Lembur Sampai Malam Ikuti Re-Akreditasi, Jika Tidak Maka Kontrak BPJS Putus
9 puskesmas di kota prabumulih lembur sampai malam ikuti re-akreditasi, jika tidak maka kontrak bpjs putus. foto: ilustrasi/sumeks.co.--
SUMEKS.CO, PRABUMULIH – Salah satu syarat untuk memperpanjang kontrak dengan BPJS Kesehatan, yakni puskesmas dan klinik di Kota PRABUMULIH harus memiliki akreditasi.
Hal itu diungkap Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes), Fatkhan Mubina SKM MSI, dibincangi akhir pekan tadi.
“Bila Puskesmas tak mengikuti akreditasi maka terancam putus kontrak dengan BPJS,” sebutnya mengaku akan putus kerja sama dengan BPJS kalau tahun ini tidak akreditasi.
BACA JUGA:Cegah Penyakit Hipertensi dan Diabetes, Puskesmas Celikah Gencar Laksanakan Prolanis
Selain puskesmas, kata dia, sejumlah klinik di Kota Prabumulih juga menjalani penilaian akreditasi.
Adapun berdasarkan aturan terbaru, akreditasi ulang dilakukan setiap 5 tahun sekali.
“Untuk peraturan terbaru 5 tahun, kalau sebelumnya 3 tahun,” jelasnya.
Senada Kadinkes Prabumulih dr Hj Hesti Widyaningsih MM menyebutkan, di tahun 2023 ini, 9 Puskesmas di kota Prabumulih mengikuti akreditasi ulang atau Reakreditasi.
Dalam survei re-akreditasi, setiap Puskesmas diharapkan dengan tingkat kelulusan minimal utama.
Reakreditasi tersebut sudah dimulai sejak beberapa waktu lalu.
Dari pantauan, sejumlah Puskesmas mulai sibuk bahkan lembur untuk mengikuti akreditasi tersebut.
“Untuk akreditasi di 9 puskesmas dilakukan secara bertahap. Ada yang sudah, ada yang lagi siap-siap untuk penilaian,” sambungnya.
BACA JUGA:Sekda Ratu Dewa Resmikan Puskesmas Pembantu Pulokerto, Gandus, Palembang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bacakoran.co