Pelaku Jambret Gelang Emas Pengendara Motor di Palembang Ditangkap Polisi, tuh Tampangnya

Pelaku Jambret Gelang Emas Pengendara Motor di Palembang Ditangkap Polisi, tuh Tampangnya

Tersangka Hendri Purnama Alias Boet (37) diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Foto: dokumen/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polisi meringkus seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku jambret perhiasan emas milik pengendara di Palembang.  

Tersangka Hendri Purnama Alias Boet (37) diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang tanpa perlawanan. 

Warga Jalan Veteran, Kelurahaan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang ini langsung diamankan ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Aksi tersangka ini diketahui di Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, Minggu 7 Mei 2023 sekitar pukul 12.30 WIB lalu. 

BACA JUGA:Pelaku Jambret Pesepeda di Seberang Pasar Cinde Palembang yang Viral Ditangkap, Ternyata Pemain Lama

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhonny Palapa menerangkan, kejadian bermula saat korban Desi Novita (45) sedang memakai perhiasan gelang emas.

Pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor langsung memepet korban dan menarik gelang emas milik korban. 

Atas kejadian ini, korban kehilangan 1 suku perhiasan emas gelang dengan total seharga Rp5 juta lebih dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang. 

"Mendapat laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, Jumat 1 September 2023 malam," kata Jhonny Palapa di Mapolrestabes Palembang, Sabtu 2 September 2023. 

BACA JUGA:Handphone Siswi SMA Dirampas Jambret, Korban Spontan Mengejar, Teriak Maling Tapi Nahas Jatuh dan Meninggal

Jhonny Palapa menambahkan, tersangka Boet ini beraksi menjambret korban bersama temannya Lukman yang saat ini sedang menjalani hukuman. 

"Ini tersangka Boet sebagai eksekutor langsung menarik gelang emas korban," ujar Jhonny Palapa. 

Selain mengamankan tersangka, anggotanya juga mengamankan barang bukti yakni, 1 helai baju tersangka yang dipakai saat beraksi. 

"Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkap Jhonny Palapa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: