Sidang Lanjutan Sengketa UBD Palembang Berlanjut, Kuasa Hukum: Belum Inkrah, Siap Ajukan Banding

Sidang Lanjutan Sengketa UBD Palembang Berlanjut, Kuasa Hukum: Belum Inkrah, Siap Ajukan Banding

Kuasa Hukum UBD Palembang, Fajri Yusuf, mengatakan, keputusan yang dibacakan pada sidang lanjutan tersebut, belum memiliki hukum tetap.-foto sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus sengketa lahan Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, masih terus bergulir. Hingga kini, statusnya masih belum inkrah dan masih bisa mengajukan banding selama 14 hari kedepan.

Sidang lanjutan sengketa lahan UBD Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat 1 September 2023.

Kuasa Hukum UBD Palembang, Fajri Yusuf, mengatakan, keputusan yang dibacakan pada sidang lanjutan tersebut, belum memiliki hukum tetap.

BACA JUGA:MANTAP! Mahasiswa Tim Inovator Center UBD Palembang Raih Juara 3 Besar Merdeka Xperience 2023

Sehingga, masih ada waktu untuk mengajukan hukum banding selama 14 hari kedepan. Terhitung sejak keputusan dibacakan hingga 15 September mendatang.

"Keputusan yang dibacakan belum memiliki hukum tetap. Artinya masih ada kesempatan mengajukan banding selama 14 hari kedepan," ujar Fajri, usai mengikuti sidang.

Fajri juga menyampaikan, pihaknya memastikan akan melakukan hukum banding terhadap keputusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim.

"Dipastikan akan mengajukan hukum banding," tuturnya.

Sementara itu, Fajri menjelaskan suasana sidang lanjutan yang digelar di PN Palembang, berjalan cukup tenang. 

BACA JUGA:Dosen UBD Palembang Prof Leon A Abdillah Ikuti International Visiting Scholar di University Malaysia

Sehingga, penyampaian dari majelis hakim bisa diambil beberapa poin untuk bahan pertimbangan pada saat mengajukan banding. 

"Suasana berjalan lancar. Majelis hakim juga menyampaikan dengan rinci," bebernya.

Lebih lanjut Fajri menegaskan, dalam waktu 14 hari kedepan pihaknya akan menyiapkan bahan untuk mengajukan banding.

"Mungkin ada belasan pernyataan yang akan kami ajukan banding," tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: