Kejaksaan Tangkap Kabid Dinsos Prabumulih di Palembang Usai Ditracking, Dokter Nyatakan Sehat

Kejaksaan Tangkap Kabid Dinsos Prabumulih di Palembang Usai Ditracking, Dokter Nyatakan Sehat

Tersangka MS alias M, Kabid Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Prabumulih, saat dibawa ke Kejari pada Kamis 31 Agustus 2023. Foto: Dian/sumeks.co--

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih akhirnya melakukan penjemputan terhadap tersangka MS alias M, Kabid Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Prabumulih, pada Kamis 31 Agustus 2023.

Tiba di halaman kantor Kejari Kota Prabumulih pada Kamis sore MS dibawa menggunakan kursi roda yang sudah disiapkan dan langsung dibawa ke dalam kantor dan masuk ke Ruang Pidana Khusus (Pidsus).

MS awalnya tampak tenang, namun di tengah perjalanan menuju ruang pidsus, tersangka M mulai mengeluarkan kata-kata. 

"Salah aku dimano," sebutnya dengan nada suara bergetar. 

BACA JUGA:Kasus e-Warung, Kabid Dinsos Prabumulih Resmi Ditahan Tim Kejaksaan: Salah Aku Dimano?

Di Ruang Pidsus, tersangka M diperiksa kesehatan oleh tim kesehatan yang sudah menunggu nya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel M Ridho Syahputra SH MH didampingi Kasi Pidsus Rudi Firmansyah SH MH mengatakan pihaknya segera melakukan penahanan terhadap tersangka MS yang saat ini sudah dijemput.

Ketua Tim Penyidik, Faisal Basri SH menambahkan, Kejaksaan Negeri Prabumulih melakukan penahanan terhadap tersangka MS perkara penggelapan dalam jabatan e-Warung Kementerian Sosial RI pada Dinas Sosial terkait KPM (Kelompok Penerima Manfaat) dalam bentuk bantuan pangan non tunai.

"Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung 31 Agustus hingga 19 September 2023 di rutan kelas IIB Prabumulih," sebutnya.

BACA JUGA:Siapapun Punya Peran Dalam Kasus Korupsi e-Warung di Dinsos Prabumulih Jaksa Siap Dalami, Sementara Ini Baru M

Lebih lanjut, pria yang juga menjabat sebagai Kasi BB itu menyebutkan, adapun tersangka dikenakan pasal 8, pasal 9 atau pasal 12 UU nomor 31/1969 sebagaimana telah diubah UU nomor 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Sampai saat ini, sudah ada 15 hingga 20 orang saksi yang diperiksa dan tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.

Adapun kronologis penangkapannya sendiri, pihaknya mendapatkan tersangka di kota Palembang dan berdasarkan keterangan dokter RSUD kota Prabumulih terhadap tersangka MS dalam kondisi sehat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: