Cetak Agen Cerdas Hukum dan HAM, Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi Apostille dan Bimtek Duta Pelajar

Cetak Agen Cerdas Hukum dan HAM, Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi Apostille dan Bimtek Duta Pelajar

Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi Apostille dan Bimtek Duta Pelajar.--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Berkomitmen mencetak Agen yang Cerdas Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung gelar Sosialisasi Apostille dan Bimbingan Teknis Duta Pelajar Hukum dan HAM di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Selasa 29 Agustus 2023.

Kepala Bidang Hukum Eko Saputro mengatakan, kegiatan ini merupakan sarana untuk memberikan pengetahuan serta pemahaman kepada pelajar terkait prosedur pengesahan dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri melalui akses layanan aplikasi legalisasi Apostille.

Serta sebagai wadah pembinaan, peningkatan pemahaman dan pengetahuan hukum dan HAM bagi pelajar di Provinsi Babel.

“Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 50 orang peserta yang berasal dari 26 Sekolah di wilayah Pulau Bangka,” ujar Eko.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Kanwil Kemenkumham Babel Terima 8 Penghargaan dari KPPN Pangkalpinang

Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto berharap para peserta menjadi Duta yang Cerdas Hukum dan HAM untuk mengajak masyarakat patuh dan taat kepada hukum.

Kakanwil Harun juga menjelaskan mengenai Apostille, yang merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi.

Harun menjelaskan, Indonesia telah bergabung menjadi anggota Konvensi Apostille dan meratifikasi Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing) melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

Konvensi Apostille bertujuan untuk menghapus rantai proses legalisasi dokumen publik dan menyederhanakan prosesnya melalui penerbitan sertifikat autentifikasi.

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Berikan Bantuan Hukum Litigasi, Baik Secara Pidana Maupun Perdata

“Hingga saat ini, sebanyak 124 negara telah mengaksesi dan dinyatakan sebagai pihak dalam konvensi Apostille, termasuk Indonesia,” kata Harun.

Dikatakan Harun, adapun nilai kemanfaatan dari aksesi konvensi Apostille bagi Indonesia antara lain memangkas prosedur legalisasi menjadi lebih sederhana serta merupakan realisasi dari komitmen Indonesia untuk terus mendorong terciptanya layanan pemerintahan yang transparan.

Harun melanjutkan, Negara tujuan Apostille terbanyak yaitu Belanda, Italia, Jerman, Turki dan Korea Selatan.

“Untuk dokumen yang sering diajukan yaitu terkait dengan Pendidikan, Kependudukan, Notaris, Penerjemah dan Kepolisian,” sebut Harun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: