Imigrasi Kemenkumham Babel Terbitkan 11.122 Paspor

Imigrasi Kemenkumham Babel Terbitkan 11.122 Paspor

Imigrasi Kemenkumham Babel Terbitkan 11.122 Paspor.--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Selama Januari-Juli Tahun 2023, jajaran Imigrasi Babel telah menerbitkan sebanyak 11.122 paspor.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menerbitkan 9.014 paspor, yang terdiri dari 6.772 paspor biasa dan 2.242 paspor elektronik.

Sementara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan menerbitkan 2.108 paspor biasa.

Imigrasi Kemenkumham Babel juga telah memperpanjang 1.508 Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). Perpanjangan Izin Tinggal oleh Kanim Pangkalpinang sebanyak 1.413 dan Kanim Tanjungpandan sebanyak 95.

BACA JUGA:Popnas XVI Sumatera Selatan 2023 Resmi Dibuka, Tuan Rumah Kirim Atlet Terbanyak untuk Rebutkan 339 Medali Emas

Kadivim Doni menuturkan, jajaran Imigrasi Kemenkumham Babel juga berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai inovasi, salah satunya melakukan jemput bola dalam memberikan pelayanan pengurusan paspor.

Seperti di Kanim Pangkalpinang, ada inovasi Pelayanan Pasir Kuarsa (Pelayanan Keimigrasian Keluar Masuk Desa), Lemper (Layanan Pengantaran Paspor), Penagan (Pengambilan Paspor Gak Turun Kendaraan), dan Laporndan (Layanan Paspor Nyaman di Akhir Pekan).

Doni menambahkan, Kanim Tanjungpandan juga memiliki inovasi Laskar Pelangi (Layanan Satu Kamar Penggantian Paspor Hilang, Rusak, Duplikasi Terintegrasi), M-Paspor, Mendanau (Melayani Desa dan Pulau), serta Simpor (Sistem Informasi Pelacakan Permohonan Paspor).

Dikatakan Doni, pihaknya juga telah bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Tenaga Kerja dan pemangku kepentingan terkait lainnnya untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kegiatan Orang Asing.

BACA JUGA:Siapkan Pedang dan Perisaimu, Perang 4 Hari Pertanda Ahir Zaman Terjadi Tahun 2024, Benarkah?

"Januari -Juli 2023, Imigrasi Babel telah melakukan 11 kali pendeportasian orang asing yang melanggar aturan keimigrasian, seperti kasus overstaying (melebihi izin tinggal) dan penyalahgunaan izin tinggal," tutur Doni Minggu 27 Agustus 2023.

Layanan Keimigrasian kepada Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang terlaksana dengan baik selama Januari-Juli 2023 telah menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“PNBP yang tercatat sebanyak Rp.5.680.300.000 dari Kanim Pangkalpinang, serta Rp.1.126.050.000 dari Kanim Tanjungpandan,” kata Doni.

Divisi Keimigrasian Kemenkumham Babel juga telah selesai memproses perpanjangan penetapan status Terminal Khusus PT Steelindo Wahana Perkasa di Belitung Timur sebagai Tempat Pemeriksaan Keimigrasian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: