Usai Tanah Pertamina Diinventarisir, Warga Banyuasin 1 Minta Kejelasan Hukum, Jangan Sampai Terkatung-katung

Usai Tanah Pertamina Diinventarisir, Warga Banyuasin 1 Minta Kejelasan Hukum, Jangan Sampai Terkatung-katung

Usai tanah pertamina diinventarisir, warga banyuasin 1 minta kejelasan hukum, jangan sampai terkatung-katung. foto: hanya ilustrasi/sumeks.co. --

Dengan kedatangan warga ke DPRD Banyuasin ini, pihaknya berharap agar anggota DPRD Banyuasin dapat membantu menyampaikan aspirasi warga.

BACA JUGA:Sekda Banyuasin Sumsel Erwin Ibrahim Siap Jika Ditunjuk Sebagai Pj Bupati Banyuasin

”Kami minta bantu, apalagi gedung DPRD ini tempat rumah aspirasi“, jelasnya.

Diakuinya pada prinsipnya warga mendukung langkah Pertamina melakukan inventarisir, hanya saja dipikirkan nasib warga. 

“Kami menyadari lahan (diduduki) milik Pertamina,” ucapnya.

BACA JUGA:Jelang Habis Masa Jabatan, Bupati Banyuasin Askolani Bagikan Tas dan Buku Gratis

Anggota Komisi I DPRD Banyuasin Achmad Nurcholis, Budi Santoso dan Indra Gunawan menerima warga.  

“Kita akan pelajari, mulai verifikasi dan petakan sejauh mana luasan HGU itu. Apakah 570 hektare atau tidak,“ kata Cholis.

Aspirasi yang disampaikan itu tentunya akan diperjuangkan, apalagi warga disana telah menghuni hingga puluhan tahun. 

BACA JUGA:Jelang Habis Masa Jabatan, Bupati Banyuasin Askolani Bagikan Tas dan Buku Gratis

“Kita akan cari solusi,” katanya. 

Inventarisasi sendiri sudah dimulai Kamis 10 Agustus 2023, di Kelurahan Mariana, Desa Sungai Gerong dan Sungai Rebo. 

Total tanah yang menjadi aset Pertamina yang ada di Kecamatan Banyuasin I seluas 570 Ha. 

Ada sekitar 70 hektar yang digunakan masyarakat. (*/qda)

BACA JUGA:GAWAT! Wajib Pajak di Kabupaten Banyuasin Ngemplang PBB Hingga Rp 155 Miliar 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: