Usai Tanah Pertamina Diinventarisir, Warga Banyuasin 1 Minta Kejelasan Hukum, Jangan Sampai Terkatung-katung
Usai tanah pertamina diinventarisir, warga banyuasin 1 minta kejelasan hukum, jangan sampai terkatung-katung. foto: hanya ilustrasi/sumeks.co. --
50 warga akhirnya minta perlindungan wakil rakyat, DPRD Banyuasin.
Kegiatan inventarisasi sendiri sudah dimulai Kamis 10 Agustus 2023, di Kelurahan Mariana, Desa Sungai Gerong dan Sungai Rebo.
Total tanah yang menjadi aset Pertamina yang ada di Kecamatan Banyuasin I seluas 570 Ha.
Ada sekitar 70 hektar yang digunakan masyarakat.
Seperti diberitakan, sebanyak 50 warga yang mengatasnamakan Inovatif, Simpati, Agamis, Nasionalis (INSAN) Banyuasin mendatangi gedung DPRD Banyuasin, Senin, 21 Agustus 2023.
Tujuannya, menyampaikan aspirasi
Kegelisahan warga terkait rencana inventarisir lahan HGU milik Pertamina seluas 570 hektare.
BACA JUGA:1263 PPPK Guru Kabupaten Banyuasin Dilantik, Askolani: Jangan Lupakan Kami
Lahan itu telah dihuni warga selama puluhan tahun.
“Kami minta kepada pihak terkait untuk melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat, karena (warga) sudah memiliki pemukiman permanen puluhan tahun bahkan sudah dua generasi tinggal di sana,” kata Roin, Ketua Inovatif, Simpati, Agamis, Nasionalis (INSAN) Banyuasin.
Warga, kata Roin, hanya meminta agar Pertamina untuk memikirkan nasib pemukiman warga yang telah diduduki.
BACA JUGA:Sempat Panik, Kebakaran Lahan di Talang Kelapa Banyuasin Hampir Sambar Rumah Warga
“Apakah bisa hibah kalau bisa sertifikat dan lainnya. Jangan dibiarkan begitu saja,” terangnya.
Apalagi luasan lahan yang akan diinventarisir oleh PT Pertamina bersama pihak terkait lainnya itu terdapat fasilitas umum (fasum) seperti polsek, kantor camat, sekolah dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: