Petani Sawit Harus Punya Sertifikasi ISPO Sebelum 2025, Ada Apa?

Petani Sawit Harus Punya Sertifikasi ISPO Sebelum 2025, Ada Apa?

Kelapa Sawit, merupakan komoditi unggulan dari Provinsi Sumatera Selatan. --dok : sumeks.co

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah telah memutuskan bahwa petani sawit harus mengantongi sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) sebelum tahun 2025. 

Tujuannya adalah untuk menunjukkan bahwa produk-produk kelapa sawit dan hasil turunannya memenuhi standar global yang berkelanjutan dan bebas deforestasi. 

Langkah ini diambil sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Anti Deforestasi (EUDR) dari Uni Eropa, yang disahkan pada 19 April 2023 oleh Parlemen Eropa dan mulai berlaku pada 16 Mei 2023.

Peraturan ini mengharuskan petani kelapa sawit memiliki sertifikat ISPO pada tahun 2025 sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 44/2020. Sejak tahun 2011, perusahaan perkebunan sawit telah diwajibkan memiliki sertifikasi ISPO

BACA JUGA:Petani Kelapa Sawit Bergairah, Harga TBS kelapa sawit kembali meningkat, Rp1.350 per kilogram

Standar ISPO ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/2020 dan berlaku wajib bagi seluruh perusahaan kelapa sawit di Indonesia.

Sertifikasi ISPO membuktikan komitmen dalam mengembangkan industri kelapa sawit sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan. 

“Sertifikasi ISPO menjadi bukti nyata pengembangan kelapa sawit mengikuti kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan, yaitu menjalankan sistem usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, sosial, dan ramah lingkungan,” kata Analis PSP Ahli Madya Dinas Perkebunan Sumsel, Rudi Arpian dikutip dari sumateraekspres.id pada Minggu 20 Agustus 2023.

Rudi menjelaskan sertifikat ini mencakup 7 prinsip, seperti kepatuhan terhadap legalitas usaha perkebunan, penerapan praktik perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam, serta tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

BACA JUGA:Petani Sawit di Prabumulih Dapat Bantuan Sarpras, 100 Hektar untuk 1 KUD

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tengah gencar mensosialisasikan pentingnya sertifikasi ISPO kepada perusahaan dan petani kelapa sawit di wilayah tersebut. 

“Sebab dari total luas lahan perkebunan sawit Sumsel 1,2 juta hektare, yang tersertifikasi belum setengahnya.Lalu petani bersertifikat baru satu KUD di Musi Banyuasin. Kami harap perusahaan yang belum secepatnya mendapat sertifikasi ISPO dan petani diberi kelonggaran hingga tahun 2025,” jelasnya. 

Lanjut Rudi, meskipun terdapat kendala teknis dan non-teknis, seperti kurangnya Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) yang menjadi syarat utama, langkah ini diambil untuk memastikan keberlanjutan industri kelapa sawit dan pencapaian komitmen iklim Indonesia.

Dinas Perkebunan Sumsel juga memberikan pelatihan bagi para petani guna mempercepat proses sertifikasi ISPO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: