Pj. Gubernur Babel Serahkan SK Remisi HUT ke-78 RI di Lapas Pangkalpinang
Pj. Gubernur Babel Serahkan SK Remisi HUT ke-78 RI di Lapas Pangkalpinang.--
PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Pj. Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu serahkan SK Remisi Umum HUT ke-78 Republik Indonesia kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), terpusat dari Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Rabu 17 Agustus 2023.
Penerima Remisi Umum yaitu sebanyak 968 Narapidana dan Anak Binaan di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang terdiri dari 940 orang penerima Remisi Umum I dan 28 orang penerima Remisi Umum II (langsung bebas).
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan, di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa Narapidana berhak untuk memperoleh remisi dan hak lainnya, kecuali bagi terpidana mati dan terpidana penjara seumur hidup.
Remisi Umum 17 Agustus ini merupakan wujud apresiasi atas pencapaian yang sudah dilakukan selama menjalani pembinaan.
BACA JUGA:11.302 Narapidana dan Anak Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, 210 Langsung Bebas
"Tujuannya untuk membantu proses reintegrasi sosial, serta mempersiapkan narapidana untuk kembali hidup bermasyarakat,” ujar Harun.
Harun berpesan kepada WBP yang mendapatkan remisi untuk memanfaatkan momen ini sebagai motivasi agar tetap berperilaku baik.
"Taat pada aturan, ikuti program pembinaan dengan sungguh- sungguh, tanamkan bahwa proses yang dijalani sekarang sebuah proses untuk menjadi manusia yang lebih baik, dan lebih kuat dari sebelumnya," ujarnya.
Menyampaikan sambutan Menkumham Yasonna H. Laoly, Pj. Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu meyampaikan bahwa pada tanggal 3 Agustus 2022 yang lalu, Presiden Joko Widodo juga telah mengesahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 yang menggantikan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
BACA JUGA:Besok, Indonesia Siap Hadapi Raksasa Asia di Kejuaraan Voli Putra Asia 2023 Ini Jadwal Lengkapnya
"Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru dibentuk untuk mengakomodir perkembangan hukum terhadap perlakuan kepada narapidana dengan pendekatan reintegrasi sosial. Proses reintegrasi menitikberatkan pada terciptanya keadilan, keseimbangan, pemulihan hubungan, perlindungan hukum, dan jaminan terhadap hak asasi tahanan, anak, narapidana, anak binaan, korban, dan masyarakat," ujar Suganda meneruskan pesan Yasonna.
Undang-Undang Pemasyarakatan mengatur tentang hak dasar/serta merta dan hak bersyarat bagi narapidana dan tahanan.
Hak remisi dan integrasi bukan sebagai hak serta merta yang diberikan kepada narapaidana/anak binaan, melainkan sebagai hak bersyarat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: