Fahmi Ditinggal Kabur Istri Kembali Bujangan, Majelis Hakim PA Cibinong Putuskan Pernikahan Sama Anggi Batal
Fahmi (kanan) ditinggal kabur istri kembali bujangan, majelis hakim PA Cibinong putuskan pernikahan sama Anggi batal. foto: @Fahmi Husaeni/sumeks.co.--
SUMEKS.CO - Fahmi Husaeni (25) akhirnya kembali menjadi bujangan usai Pengadilan Agama (PA) Cibinong memenangkan gugatannya.
Fahmi melalui pengacaranya minta agar pernikahannya dengan Anggi Anggraeni (21) dibatalkan.
Diketahui, perempuan asal Kampung Sindang, Desa Mekarsari, Kabupaten Bogor itu kabur. Padahal baru sehari menikah dengan Fahmi.
Majelis hakim akhirnya menerima permohonan Fahmi dan memerintahkan agar pencatatan pernikahan Fahmi dan Anggie dicabut atau dibatalkan.
Dalam persidangan ini termohon Anggi tidak pernah menghadiri persidangan.
Kantor urusan agama kecamatan Rancabungur kabupaten Bogor, diminta majelih hakim untuk mencoret pernikahan termohon Anggi Anggraini dengan Fahmi dari buku daftar register pernikahan di KUA kabupaten Manca, Bogor.
Fahmi Husaeni (25) batal gugat cerai Anggi Anggraeni (21) sebab ingin tetap berstatus lajang.
BACA JUGA:Jeritan Hati; Istri Kabur dari Rumah Kontrakan, dan Kini Tak Bisa Dipertahankan
Melalui pengacaranya, Fahmi ajukan pembatalan nikah di pengadilan negeri (PN) Cibinong.
Sebab ada dugaan unsur penipuan dalam kasus pernikahannya dengan Anggi yang meninggalkannya sehari setelah menikah.
Perempuan asal Kampung Sindang, Desa Mekarsari, Kabupaten Bogor itu ternyata kabur. Padahal baru sehari menikah.
Setelah beberapa hari membuat heboh jagat maya, Anggi Anggraeni pun ditemukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: