782 WBP Lapas Muara Enim Terima Remisi HUT RI ke-78, 11 Langsung Bebas

782 WBP Lapas Muara Enim Terima Remisi HUT RI ke-78, 11 Langsung Bebas

REMISI : Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah serahkan putusan remisi bebas kepada 11 WBP di Aula Lapas Muara Enim.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Sebanyak 782 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Muara Enim memperoleh remisi umum tepat pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-78 Tahun 2023.

Dan 11 WBP langsung mendapat remisi (pengurangan masa menjalani pidana) bebas yang diserahkan langsung secara simbolis oleh Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah di Aula Lapas Muara Enim, Kamis 17 Agustus 2023.

Kalapas Muara Enim Herdianto menerangkan bahwa, dari 782 orang warga binaan yang terdiri dari Remisi Umum (RUI) berjumlah 766 orang, Remisi Umum (RUII) Belum Bebas Masih Menjalani Subsidier dan 5 Remisi Umum (RUII/Bebas) berjumlah 11 orang.

Dari 782 WBP terus terdiri dari 2 Anak mendapatkan remisi 1 bulan, 157 Narapidana mendapatkan remisi 1 bulan, 190 Narapidana mendapatkan remisi 2 bulan, 213 Narapidana mendapatkan remisi 3 bulan, 196 Narapidana mendapatkan remisi 4 bulan, 20 Narapidana mendapatkan remisi 5 bulan, dan 3 Narapidana mendapatkan remisi 6 bulan.

BACA JUGA:Meriahkan HUT RI Ke-78, Keseruan Warga Grojokan V Ikut Lomba 17 Agustus

Pengurangan masa menjalani pidana ini minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan bagi Remisi Umum.

“11 orang yang langsung bebas tersebut telah habis masa pidananya setelah mendapatkan remisi, sehingga bisa kembali berkumpul dengan keluarganya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Herdianto menjelaskan bahwa isi Lapas Kelas IIB Muara Enim berjumlah 1442 orang dengan rincian sebagai berikut Pidana Umum Dewas Laki-laki 699 orang, Dewasa Perempuan 14 orang, dan Anak-anak 3 orang sehingga jumlah 716 orang.

Sedangkan untuk Napi Narkotika yakni Dewasa Laki-laki 711 orang, Dewasa Perempuan 14 orang, Anak-anak 1 orang sehingga jumlah 726 orang. 

BACA JUGA:Meriahkan HUT RI Ke-78, Keseruan Warga Grojokan V Ikut Lomba 17 Agustus

Pemberian remisi tentu telah dinyatakan memenuhi syarat substansif dan administratif, yang antara lain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tidak sedang menjalani subsider dan aktif dalam program pembinaan.

“Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan dari Negara melalui Kemenkumham kepada warga binaan yang telah menunjukkan sikap dan perilaku yang baik selama mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas Muara Enim. Dan Kami berharap mereka terus konsisten memperbaiki sikap dan perilakunya sehingga ketika nanti telah kembali ke masyarakat mereka dapat diterima kembali dengan baik,” pungkas Herdianto.

Dirinya berharap kepada Pemerintah Daerah Muara Enim, dalam mendukung pembinaan di Lapas Kelas IIB Muara Enim dengan memberikan bantuan Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Muara Enim seperti dukungan dalam bidang pembinaan kepribadian maupun Kemandirian serta Peralatan Kesehatan dan Dapur, dukungan Sarpras Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) diantaranya berupa alat musik, alat olahraga, Mesin jahit, mesin obras, peralatan pertukangan, sumur BOR, perlengkapan dapur. 

Kemudian dukungan Sarpras layanan kesehatan serta sarpras pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) berupa Komputer, penggunaanya di peruntukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: