175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT Ke-78 RI, 2.606 Langsung Bebas

175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT Ke-78 RI, 2.606 Langsung Bebas

175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT Ke-78 RI, 2.606 Langsung Bebas.--

Menkumham menyampaikan harapannya kepada narapidana yang telah menghirup udara bebas untuk mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan tinggalnya.

BACA JUGA:Upacara HUT RI ke-78 di Kabupaten Muba Berjalan dengan Khidmat dan Sukses

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengungkapkan, penerima RU Tahun 2023 ini terdiri dari 172.904 RU I (pengurangan sebagian) dan 2.606 RU II (langsung bebas).

Tiga wilayah dengan penerima RU terbanyak yakni Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang.

RU diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.

Selain itu menurutnya, pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp267.715.830.000.

BACA JUGA:Haru, Wakil Bupati Shodiq Pimpin Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-78 di Halaman Pemkab Kabupaten OKI

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto menuturkan, pada HUT ke-78 Republik Indonesia tahun 2023, Kanwil Kemenkumham Babel telah mengusulkan 1.573 Narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan remisi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: