Awasi Pembentukan Badan Adhoc KPU, Bawaslu Buka Posko Aduan Masyarakat

Awasi Pembentukan Badan Adhoc KPU, Bawaslu Buka Posko Aduan Masyarakat

Anggota Bawaslu Herwyn Malonda saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Badan Ad-hoc Pemilu Tahun 2024 Gelombang II secara daring pada Rabu 9 Agustus 2023.--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Bawaslu telah membuka posko aduan masyarakat di setiap tingkatan jajaran Bawaslu dalam Pengawasan Pembentukan Abadan Adhoc KPU. 

Hal itu dikatakan Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Badan Ad-hoc Pemilu Tahun 2024 Gelombang II secara daring pada Rabu 9 Agustus 2023.

“Posko aduan merupakan langkah Bawaslu dalam mengawasi pembentukan badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kami mempersilakan masyarakat untuk melapor jika menemukan kejanggalan,” ungkapnya.

Selain itu, sambung Herwyn, Bawaslu Kab Kota telah menerbitkan surat imbauan atau cegah dini kepada KPU kabupaten/kota.

BACA JUGA:Cek Fakta! Kebakaran Hawaii Disebut Azab dari Allah SWT Karena Maraknya Pernikahan Sesama Jenis dan Kaum LGBT

Lalu pengawasan melekat pada setiap tahapan pembentukan PPK, PPS, dan Pantarlih. 

Berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota untuk memperoleh data riwayat hidup pendaftar.

Serta pencermatan terhadap pengumuman hasil yang dikeluarkan oleh KPU.

“Jajaran kami telah melakukan penyandingan data peserta seleksi dengan data yang ada di SIPOL. Berkolaborasi dengan pemantau pemilu atau masyarakat dalam melakukan pengawasan pembentukan Badan adhoc, dan menerbitkan surat saran perbaikan kepada KPU kabupaten/kota,” ungkapnya.

BACA JUGA:Bulat Rujuk, Ini Alasan Lady Nayoan Terima Kembali Rendy Kjaernett

Dikatakan Herwyn, Bawaslu memiliki sejumlah catatan hasil pengawasan pembentukan badan adhoc KPU. Diantaranya, pendaftar PPK dan PPS memiliki rekam jejak menjadi caleg. 

Ada juga yang terdaftar sebagai tim sukses atau pengurus parpol saat pemilu dan pilkada sebelumnya.

“Bawaslu juga menemukan salah input nama saat pengumuman hasil tes tertulis. Bahkan terjadi perbedaan data hasil CAT dengan pengumuman hasil tes tertulis,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: