Sales Mobil Ternyata Kacung Bandar Sabu Sumatera-Jawa, Tugasnya Pasif Hanya Kerja Sesuai Perintah via Telepon

Sales Mobil Ternyata Kacung Bandar Sabu Sumatera-Jawa, Tugasnya Pasif Hanya Kerja Sesuai Perintah via Telepon

Sales mobil ternyata kacung bandar sabu sumatera-jawa, tugasnya pasif hanya kerja sesuai perintah via telepon. foto: dok/sumeks.co.--

Dalam mengambil dan mengantarkan paket sabu, Erlangga mengaku bersifat pasif. 

BACA JUGA:Tangkapan 9 Kg Sabu Dilimpahkan Polsek IT 1 ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang Guna Pengembangan Kasusnya

Menunggu ada yang menelpon hp-nya.

“Pesannya ke saya ketika itu, untuk pemesan dan sekaligus juga lokasi pengiriman akan disampaikan ke saya melalui telepon. Yang pasti untuk wilayah Kota Palembang,” bebernya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK MH, menjelaskan awalnya tersangka ditangkap aparat Polsek IT I, dengan barang bukti 1 kg sabu dalam motornya. 

BACA JUGA:9 Kg Sabu Masuk Palembang Ternyata Dibawa Seorang Oknum Sales Mobil, Barang Bukti Terpecah Dibawa Sepeda Motor

“Kemudian dikembangkan, dapat 2 kg lagi dari sebuah rumah masih di wilayah Sukarami. Kapolsek IT I lalu melapor ke saya, saya perintahkan Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang untuk memback up,” jelas Harryo, didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Mario Ivanry SE MSi, dan Kapolsek IT I Kompol M Ismail ST.

Tim gabungan lalu melakukan pengembangan, ke rumah tersangka Erlangga. Berhasil mendapatkan lagi 6 paket sabu.

“Awalnya, dari 3 titik penangkapan itu kami perkirakan sabunya seberat 9 kg. Namun setelah ditimbang ternyata lebih, 9,54 kg,” jelasnya.

BACA JUGA:Tangkapan 9 Kg Sabu Dilimpahkan Polsek IT 1 ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang Guna Pengembangan Kasusnya

Sabu yang ada pada tersangka Erlangga, juga berasal dari luar negeri yang masuk melalui Aceh. 

Titipan bandar besar dari jaringan Sumatera-Jawa ini.

”Adapun untuk orang yang mengendalikan peredaran sabu ini merupakan napi yang sekarang ini sedang menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan,” bebernya.

Untuk tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:9 Kilogram Sabu dari Kurir Palembang Diduga Dikendalikan Napi Nusa Kambangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: