2 Pelaku Curas Berhasil Diringkus Anggota Polsek Lempuing
Kedua pelaku tindak pidana Curas yang diamankan Polsek Lempuing. --
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang merupakan warga Dusun IV Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil diringkus anggota Polsek Lempuing.
Kedua pelaku yakni Sahian alias Yayan (22) merupakan residivis yang meresahkan masyarakat dan Darsah (40).
Dijelaskan Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kapolsek Lempuing, Iptu Nasron SH, kedua pelaku berhasil diamankan dari persembunyiannya di Desa Sumber Agung, Kecamatan Lempuing oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lempuing, Kamis 10 Agustus 2023 siang.
“Keduanya kita tangkap sekira pukul 15.00 WIB, sebelumnya telah mendapatkan informasi pelaku berada di Desa Sumber Agung. Setelah diselidiki, lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang bersembunyi dalam sebuah rumah,” ujar Kapolsek Lempuing, Iptu Nasron, Selasa 15 Agustus 2023.
BACA JUGA:6 Hari Lahan Gambut di Pampangan Kabupaten OKI Masih Terbakar
Kapolsek mengatakan, kedua pelaku ini berhasil ditangkap tanpa perlawanan, berikut barang bukti berhasil diamankan berupa 1 bilah pisau dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna merah putih milik korbannya.
“Dalam aksinya pelaku Sahian alias Yayan yang residivis dan masih iparan dengan pelaku Darsah, yaitu dengan modus berpura-pura minta antar kepada korban ke rumah pelaku di Desa Sungai Belida Lempuing Jaya,” terang Kapolsek.
Untuk diketahui, aksinya kedua pelaku terjadi pada Rabu 21 Juni 2023 sekira pukul 22.00 WIB, terhadap Korban Asep (24) yang merupakan warga Desa SP 2 Gading Raja (Tugu Gajah) Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten OKI.
“Aksinya dilakukan di depan SPBU Tugu Mulyo pada saat korban Asep sedang nongkrong di warung, pelaku Yayan mendekati korban Asep dan minta tolong mengantarkan pelaku Darsah pulang ke Desa Sungai Belida menggunakan sepeda motor korban,” jelasnya.
BACA JUGA:Terkait Kasus Panji Gumilang dan Al-Zaytun, Susno Duadji Beberkan Kajian Hukum Murni dan Netralitas
Dijelaskan Kapolsek, pelaku Yayan dengan menumpang sepeda motor saksi Sur juga minta diantar ke Desa Mekar Jaya.
Setiba disana, setelah saksi Sur pergi, pelaku Yayan menunggu korban Asep yang membonceng Darsah.
“Setelah melihat pelaku Yayan sudah berada di pinggir jalan Desa Mekar Jaya, pelaku Darsah memberhentikan motor yang dibawa Asep, lalu menggunakan pisau pelaku Yayan mengancam korban menyerahkan sepeda motornya,” kata Kapolsek.
Atas aksinya, korban Asep menyerahkan sepeda motor miliknya, serta pelaku Yayan juga mengambil 1 unit handphone merk Vivo dan uang Rp 200 ribu milik korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: