Bela Panji Gumilang, Petrus Selestinus: Negara Membatasi Kemerdekaan Beribadat

Bela Panji Gumilang, Petrus Selestinus: Negara Membatasi Kemerdekaan Beribadat

Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus. -Foto: Dok. Friederich Batari/JPNN.com-

SUMEKS.CO - Setelah Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus lalu banyak pro kontra yang berpendapat tentang kasus penistaan agama.

Bareskrim Polri mengenakan pasal 156a KUHP dimana seketika Panji Gumilang ditangkap dan ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri.

Ditetapkannya Panji sebagai tersangka ini tidak saja menggegerkan dunia pendidikan Pondok Pesantren namun juga publik salah satunya Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus yang memberikan pendapatnya tentang ditahannya Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Syekh Panji Gumilang.

“Ini karena Ponpes merupakan Pondok Pesantren terbesar di Asia Tenggara,” kata Petrus Selestinus.

BACA JUGA:Kamu Harus Tahu! Kabar Istri Panji Gumilang Ditahan Polisi Ternyata Kabar Hoaks

Dalam pernyataannya Petrus juga menyatakan bahwa banyak pihak yang mempertanyakan dasar dari tuduhan penistaan agama yang dilayangkan kepada Syekh Panji Gumilang.

Petrus malah mempertanyakan kemana peran agama yang tertera dalam Undang Undang.


Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus bela Panji Gumilang dan menyebut negara ingkar janji soal kebebasan beribadat.--

Dalam pertanyaaanya tersebut dia bersitegas apakah ini karena berbeda keyakinan saat pelaksanaan ibadat dan kepercayaan lalu menjadikan Panji Gumilang sebagai tersangka penista agama.

“Jika dasar tuduhannya terletak pada beda tafsir tentang pelaksanaan ibadat agama yang, maka ke mana peran negara sebagai penjamin kemerdekaan beribadat sesuai janji UUD 1945,” tambah Petrus.

BACA JUGA:CEK FAKTA! Ratusan Babi Berada Di Area Ponpes Al Zaytun? Kontroversi Apa Lagi Ini

Bahkan Petrus menyebutkan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren membuka ruang bagi Pesantren untuk tumbuh dan berkembangnya tradisi dan kekhasan di setiap Pesantren.

Menurutnya adanya Pondok Pesantren Al Zaytun di tengah masyarakat dengan kekhasan dan tradisinya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin.

Serta adanya ponpes ini sudah melahirkan insan yang beriman, berkarakter, berkemajuan dan cinta tanah air berdasarkan tradisi dan kekhasannya sesuai dengan UU Pesantren.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: