Dituduh Jual Oli Palsu dan Dilaporkan ke Polda Sumsel, Pemilik Bengkel Chandra Motor Betung Angkat Bicara

Dituduh Jual Oli Palsu dan Dilaporkan ke Polda Sumsel, Pemilik Bengkel Chandra Motor Betung Angkat Bicara

Zulkifli SH (kiri) didampingi kliennya menunjukkan surat penghentian penyidikan dari Polda Sumsel kepada awak media. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menyelesaikan kasus dugaan penjualan oli palsu merek Federal Oil dengan jalan Restorative Justice (RJ).

Namun kasus yang berakhir damai itu ternyata tak juga membuat pemilik bengkel Chandra (38) tenang. 

Menurut dia, masih ada pihak-pihak tertentu yang mencoba mengail di air keruh dengan menyebar pemberitaan melalui media sosial dan kanal berita online yang justru dinilainya tak berimbang dan cendrung menyudutkan. 

Pemilik bengkel Chandra Motor yang berlokasi di Jalan Lintas Palembang-Betung, Kilometer 67 Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin itu angkat bicara.

BACA JUGA:Ambyar Kendaran Anda Jika Tenggak Oli Palsu, Ini Tips Membedakan Antara Oli yang Asli dan Palsu

Kuasa hukumnya, Muhammad Zulkifli Yassin SH sangat menyayangkan adanya upaya penggiringan opini yang diduga dilakukan pihak tertentu.

“Ini berdampak pada usaha yang dijalankan klien kami karena kasus dugaan penjualan oli palsu ini digoreng sedemikian rupa di sejumlah media online dan media sosial,” ujar Zulkifli kepada puluhan awak media, Jumat 11 Agustus 2023 sore di Palembang. 

Tidak hanya itu, kata Zulkifli, piha-pihak tersebut cenderung sengaja memanfaatkan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan kliennya. 

Termasuk, sambung dia, video permohonan maaf yang dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban kliennya atas keteledoran yang telah dibuat secara tidak sengaja juga ternyata digoreng sedemikian rupa di media sosial dan media online.

BACA JUGA:Sudah 2 Tersangka Kasus Pabrik Oli Palsu di Semarang, Omzet Fantastis Produksi Tiga Ribu Botol per Hari

Kasus dengan pelapor Stefanus Hendrata Bayu Kurniawan ini telah dikeluarkan surat penghentian penyidikan oleh Polda Sumsel pada 7 Agustus 2023 lalu melalui program Restorative Justice (RJ). 

Surat tersebut ditandatangani oleh Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira. 

“Artinya saat ini klien kami telah terbebas dari segala macam sangkutan hukum,” tambah Zulkifli. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: