Waduh! 407 Warga Garut Mendadak Ditagih Hutang Padahal Tidak Pernah Pinjam Uang

Waduh! 407 Warga Garut Mendadak Ditagih Hutang Padahal Tidak Pernah Pinjam Uang

Warga Desa Sukabakti, Garut mendatangi kantor desa untuk mengurus surat pernyataan tak pernah meminjam uang.-Foto: Tangkap Layar-

Masih dalam unggahan video dikatakan, selain mendalami temuan nasabah fiktif tersebut, pihak pemerintah desa juga harus memutar otak untuk memulihkan nama baik ratusan warga yang dituding berhutang ini.

BACA JUGA:Hot Info! Komite HAM PBB Kunjungi Al Zaytun 22 Agustus 2023, Selamatkan Panji Gumilang?

Dikaetahui, kejadian adanya dugaan hutang fiktif yang dialami oleh ratusan warga Garut tersebut terjadi pada sekira bulan Juli 2023 silam.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun pihak PT PNM buka suara terkait ratusan warga Desa Sukabakti yang tiba-tiba diminta membayar cicilan pinjaman padahal tidak memiliki hutang.

Sekretaris Perusahaan PNm Didot Patria mengatakan pihaknya saat ini sedang mendalami kasus tersebut, dengan berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa setempat.

Upaya koordinasi tersebut, dikatakan Dodot untuk memverifikasi warga yang tercatat sebagai debitur tetapi merasa tidak pernah meminjam.

BACA JUGA:Fakta Baru! Tak Hanya di Indonesia, Muhammadiyah Juga Kembangkan Dunia Pendidikan di Negara Ini

"Saat ini kami melakukan interview, kemudian termasuk di dalamnya ada pengolahan data. Supaya angka yang muncul, katakanlah di masyarakat atau di media itu bisa benar-benar tepat penyelesaiannya," ungkap Dodot.

Dia menambahkan, pihak manajemen PNM tidak hanya memastikan data masyarakat yang mengklaim sebagai korban, tetapi juga membuka posko pengaduan.


Ratusan warga di Garut, Jawa Barat. Pasalnya, 407 warga di garut tiba-tiba terilit utang.--

Selain itu, PNM juga melakukan penyelidikan internal untuk menyelidiki kemungkinan terlibatnya oknum perusahaan dalam kasus itu. "Jadi kami tidak akan tutupi kondisi yang ada. Siapapun yang terlibat di dalamnya, nanti akan kita proses," kata Dodot.

Saat ini, PNM masih menunggu masih menunggu hasil penyelidikan internal. Jika oknum perusahaan terbukti terlibat dalam kasus tersebut, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: