Pencuri Motor Inventaris Desa Karang Agung Muba Ditangkap Kasus Penggelapan Motor di Palembang

Pencuri Motor Inventaris Desa Karang Agung Muba Ditangkap Kasus Penggelapan Motor di Palembang

Tersangka Yoga yang diamankan di Polsek SU II Palembang karena kasus penggelapan motor. Ia juga ternyata pelaku curanmor motor inventaris Desa Karang Agung Muba. Foto: dokumen/sumeks--

MUBA, SUMEKS.CO - Sepeda motor inventaris Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten MUBA yang hilang pada Selasa 27 Juni 2023 lalu, ternyata dicuri warga desa itu sendiri.

Pelakunya Yoga Pratama Putra (28). Tersangka Yoga tertangkap dalam kasus pidana penggelapan sepeda motor di Kota Palembang.

“Pelaku ditahan di Polsek SU II Palembang, dalam kasus penggelapan sepeda motor,” kata Kapolres Muba AKBP Imam Safi’i SIK MSi, melalui Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain Afianata ST MSi MH, dikutip dari sumateraekspres.bacakoran.co. 

Kapolsek Zulkarnain menjelaskan pihaknya dihubungi Polsek SU II Palembang pada Senin 7 Agustus 2023. 

BACA JUGA:Ungkap Kasus Curanmor, Polsek di Muba Ini Banjir Karangan Bunga dari Warga

Penyidik Polsek SU II menjelaskan tersangka Yoga mengaku sebelumnya pernah mencuri motor trail di desanya, wilayah Kecamatan Lalan, Muba.

Setelah ditelusuri ternyata memang pernah terjadi kasus pencurian motor jenis trail Honda CRF warna hitam dengan nopol BG 6531 BZ.

“Sepeda motor inventaris Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Muba,” terangnya.

Keterangan tersebut juga dibenarkan Sekretaris Desa Karang Agung, Anton.

BACA JUGA:Residivis Curanmor Ditangkap Kasus Rampas Handphone di Plaju

Menurut Anton, motor trail itu hilang dari depan rumahnya pada Selasa 27 Juni 2023, sekitar pukul 08.00 WIB lalu.

“Kondisi kunci kontak, terpasang di motor,” sambung Zulkarnain.

Tersangka Yoga Pratama Putra akan menjalani lebih dulu proses hukumnya oleh Polsek SU II.

“Kita tetap menyidik kasus curanmor trail di Desa Karang Agung. Dan tersangka ini merupakan residivis kasus penganiayaan,” tutupnya.(kur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: