Per Semester I tahun 2023, Kemenkumham Sumsel Selesaikan 3989 Litmas

Per Semester I tahun 2023, Kemenkumham Sumsel Selesaikan 3989 Litmas

Kemenkumham Sumsel Selesaikan 3989 Litmas.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sepanjang Semester I tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Balai Pemasyarakatan yang ada di daerah telah menyelesaikan 3989 Penelitian Kemasyarakatan atau Litmas.

Litmas merupakan salah satu syarat pemberkasan bagi narapidana dalam pengusulan Program Asimilasi maupun Integrasi,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, Senin 7 Agustus 2023.

Litmas dilaksanakan oleh pegawai dengan jabatan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang ada di Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Di Sumatera Selatan sendiri memiliki 115 Pembimbing Kemasyarakatan dan 5 Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) yang tersebar di 4 Bapas, yaitu Bapas Kelas I Palembang, Bapas Kelas II Lahat, Bapas Kelas II OKU Induk dan Bapas Kelas II Musi Rawas Utara,” papar Ilham.

BACA JUGA:GASKEN! Ini Fungsi Tercanggih pada Tombol Setir Suzuki XL7 Hybrid 2023

“Kategori tindak pidana yang ditangani PK disesuaikan dengan jenjang PK masing-masing dan diharapan segala tugas dan fungsi, baik pengawasan, bimbingan, terutama pendampingan Klien Anak, harus sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berlaku,” lanjutnya.

Dijelaskan Ilham, dalam pelaksanaan Litmas para PK mewawancarai masing-masing narapidana sekaligus keluarga mereka untuk mengambil data terkait identitas dan keluarga sebagai penjamin, riwayat hidup dan perkembangan mereka.

Juga mengenai kondisi sosial keluarga, lingkungan sosial budaya dan alam tempat tinggal, kondisi keluarga penjamin, riwayat tindak pidana, sikap dan tanggapan narapidana dan keluarga mereka, korban, masyarakat, serta pemerintah setempat, dan evaluasi perkembangan pembinaan mereka di Lapas.

“Tujuannya agar memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang kondisi narapidana dan faktor-faktor yang memengaruhi integrasi mereka ke dalam masyarakat setelah menjalani hukuman pidana. Hasil Litmas menjadi dasar pertimbangan Hak Integrasi bagi WBP, yakni Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat atau Cuti Menjelang Bebas (CMB),” ujar sosok yang telah menjabat sebagai Kakanwil sebanyak 5 kali tersebut.

BACA JUGA:Jukir Pasar 16 Palembang Ngelunjak, Gaya Preman Minta Tarif Lebih, Kali Ini Kena Batunya Dipolisikan Emak-emak

Kepada seluruh Pembimbing Kemasyarakatan, Ilham berpesan agar terus menggali informasi dan melakukan asesmen kepada klien dengan cermat dan teliti.

“Tugas PK juga selalu berhubungan dengan Aparat Penegak Hukum, seperti polisi, jaksa mapun hakim. Maka koordinasi yang baik harus terjalin sehingga memaksimalkan dalam upaya penanganan narapidana maupun Anak Berhadapan dengan Hukum,” tutup Ilham.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: