Tahun 2024 PAD Kota Palembang Berpotensi Turun, Ini Penyebabnya

Tahun 2024 PAD Kota Palembang Berpotensi Turun, Ini Penyebabnya

Angkutan batubara di Sungai Musi dibidik sebagai sumber PAD Kota Palembang.--dok : sumeks.co

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang berpotensi mengalami penurunan pada tahun 2024. 

Hal ini disebabkan rencana penghapusan beberapa sumber retribusi yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub), seperti retribusi trayek, KIR, dan terminal. 

Penghapusan karena adanya penyatuan Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang saat ini sedang dalam proses pembahasan.

Dalam upaya untuk menggali potensi PAD dari sektor lain, Dishub mencoba memperoleh retribusi angkutan batu bara yang banyak melintasi Sungai Musi. 

BACA JUGA:Realisasi PAD Kota Palembang Rp475 Miliar Pada Akhir Juni 2023

Namun, hingga saat ini, rencana tersebut belum memiliki kejelasan dan belum menunjukkan progres yang signifikan.

Sebelumnya, telah dibahas raperda mengenai retribusi angkutan batu bara yang melintasi Jembatan Ampera selama beberapa tahun terakhir, tetapi hingga kini belum ada perkembangan yang memadai dalam pelaksanaannya.

Pembahasan Raperda itu sejak tahun lalu dan ditarget selesai tahun ini, untuk peningkatan PAD Kota Palembang.

"Sementara Perda Pajak dan Retribusi juga ditarget berlaku Januari 2024. Pada Pperda itu tidak ada lagi pemungutan retribusi trayek, KIR dan terminal,” ungkap Sekretaris Dinas (Sekdin) Perhubungan Kota Palembang, Agus Supriyanto dikutip dari sumateraekspres.id, Minggu, 6 Juli 2023.

BACA JUGA:Herly Kurniawan : Target PAD Palembang 2023 Tidak Realistis

Agus Supriyanto menjelaskan Pemerintah Kota Palembang telah berusaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan menargetkan selesainya peningkatan PAD pada tahun ini. 

"Namun, terdapat hambatan dalam merealisasikan retribusi angkutan batu bara, karena Perda tersebut masih tertahan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palembang," jelasnya. 

Agus Supriyanto menuturkan, bahwa proses pembuatan aturan pemungutan retribusi angkutan batu bara sudah dilakukan oleh Pemkot Palembang. 

Namun, ada beberapa perbaikan yang diminta oleh pihak provinsi, termasuk kewenangan dari KSOP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: