SIM Habis Masa Berlaku Saat Maintenance Bisa Diperpanjang
![SIM Habis Masa Berlaku Saat Maintenance Bisa Diperpanjang](https://sumeks.disway.id/upload/811c6c4e903a5ea00cf703f13488d39f.jpeg)
Pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Palembang dihentikan sementara. Foto: dokumen/sumeks.co--
Karena itu, saat masa SIM habis masa berlakunya, maka perlu diperpanjang.
Berikut 3 lokasi mobil SIM keliling di Kota Palembang :
1. Jalan Veteran atau seputaran SoMa.
2. Jalan Balap Sepeda atau depan TVRI.
BACA JUGA:Pasca Libur Tahun Baru 2023, Pemohon Pembuatan SIM di Palembang Membeludak
3. Jalan Demang Lebar Daun atau seputaran Taman Polda Sumsel.
Dalam pengurusan perpanjangan SIM juga diperlukan syarat pendukung. Adapun, syarat saat menuju ke lokasi SIM keliling yakni diantaranya:
1. Bawa fotokopi SIM A dan SIM C sebanyak 2 lembar
2. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas
BACA JUGA:Pasca Libur, Tempat Pembuatan SIM Ramai
3. Untuk ketentuan tarif untuk perpanjangan yakni Sim A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.
Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Dalam biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumsel AKBP Endro Ari Wibowo membenarkan Kota Palembang ada Mobil SIM Keliling.
BACA JUGA:PascaLibur, Tempat Pembuatan SIM Ramai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: