Permintaan Panji Gumilang Ditolak, Tetap Jadi Warga Rutan Bareskrim
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Raharjo.-Foto: Tangkapan layar MetroTV-
Permintaan Panji Gumilang Ditolak, Tetap Jadi Warga Rutan Bareskrim
SUMEKS.CO - Permintaan penangguhan penahanan Panji Gumilang, ditolak Bareskrim Polri. Dipastikan pimpinan Ponpes Al Zaytun itu tetap menjadi warga Rutan Bareskrim.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam Purodalam. Meski Ia mengakui mengajukan penangguhan penahanan merupakan gak tersangka.
"Namun penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kami sampaikan, kita akan tetap melaksanakan pehananan," kata pemilik bintang satu dipundaknya ini.
Menurut Brigjen Djuhandhani, penyidik bukan menolak surat permohonan Panji Gumilang. Namun tetap melaksanakan penahanan.
"Surat tersebut bukan ditolak, kami tetap melaksanakan sesuai dengan keyakinan penyidik," katanya.
Penanggugan penahanan Panji Gumilang ditolak Bareskrim Polri--
Sejak ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, Selasa 1 Agustus 2023, Panji Gumilang langsung dijebloskan di sel Rutan Bareskrim Polri.
Ada 4 alasan penyidik Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang. Diantaranya, ancaman hukuman Panji Gumilang diatas 5 tahun. Panji Gumilang diancam hukuman 10 tahun penjara.
Panji Gumilang juga tidak kooperatif selama proses pemeriksaan. Saat pemanggilan kedua sebagai saksi yang dijadwalkan Kamis 27 Juli 2023 lalu, Panji Gumilang mangkir.
Melalui kuasa hukumnya Panji Gumilang mengaku sakit. Hanya saja, penyidik hanya menerima bukti sakit yang dikirim lewat pesan teks. Saat diminta aslinya, tidak dikirim.
Selanjutnya, Panji Gumilang yang selama ini kerap mengeluarkan pernyataan kontroversi, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya. Sehingga sudah lebih dari cukup dasar penyidik Bareskrim Polri menahan Panji Gumilang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: