Polres Ogan Ilir Tangkap Wanita Atas Dugaan TPPO di Malaysia, 7 Korban Masih Miliki Hubungan Keluarga

Polres Ogan Ilir Tangkap Wanita Atas Dugaan TPPO di Malaysia, 7 Korban Masih Miliki Hubungan Keluarga

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, bersama Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga, menggelar jumpa pers terkait dugaan TPPO di Mapolres Ogan Ilir, Kamis, 3 Juli 2023. Foto: Hetty/sumeks.co--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OGAN ILIR, berhasil mengamankan seorang wanita bernama Rita Wati (49), warga Desa Serikembang II, Kecamatan Payaraman, Kabupaten OGAN ILIR.

Diamankannya wanita yang bekerja sebagai pengangkut barang di pelabuhan yang ada di Kepulauan Riau ini, gara-gara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Polres Ogan Ilir

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman mengungkapkan, tersangka diamankan saat sedang berada di Desa Serikembang II, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, beberapa waktu yang lalu. 

"Tersangka telah mengelabui tujuh korbannya yang bekerja di Malaysia," ungkapnya saat memberikan keterangan kepada awak media pada acara press realese di Mapolres Ogan Ilir, Kamis, 3 Juli 2023.

BACA JUGA:Sepanjang Juni 2023, Polri Ungkap Ribuan Korban Kasus TPPO dari Ratusan Laporan

Adapun tujuh korban dugaan TPPO yang dilakukan tersangka Rita Wati, yakni, berinisial AF, AL, IN, SR, RSM, FT, dan NT. Seluruh korban merupakan warga Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir. 

"Lebih kurang ada empat orang korban, masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka," lanjutnya.

Dari tujuh korban yang berhasil teridentifikasi oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir, pihaknya sudah berhasil menyelamatkan satu orang korban berinisial AF dan sudah dipulangkan ke keluarganya. 

"Kami sudah memeriksa sejumlah saksi yang sekaligus menjadi korban dugaan TPPO," katanya lagi. 

BACA JUGA:IRT Tertangkap Kasus TPPO di Lubuklinggau, 40 Kali Salurkan Tenaga Kerja, Terancam 15 Tahun Penjara

Menurut AKBP Andi Baso, peristiwa ini mulanya terjadi pada bulan Juni 2023 lalu, di Desa Serikembang II Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir. Dimana, tersangka menawarkan pekerjaan kepada para korban. 

"Para korban dijanjikan pekerjaan ke luar negeri yakni ke Malaysia, dengan iming-iming gaji diatas rata-rata gaji di daerah kita," lanjutnya lagi. 

Mereka ini awalnya diajak keliling terlebih dahulu oleh tersangka di Kepulauan Riau. Setelah itu, korbannya dipertemukan dengan orang yang ingin mempekerjakannya saat berada di pelabuhan.

"Mereka lalu dilengkapi dokumen oleh orang yang ingin mempekerjakannya. Seperti membuat paspor dan lain-lain," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: