Nyabu Dulu Sebelum Jaga Parkiran Pasar Perumnas, 2 Sekawan Ditangkap Macan Rayu

Nyabu Dulu Sebelum Jaga Parkiran Pasar Perumnas, 2 Sekawan Ditangkap Macan Rayu

Tersangka Itok dan Roby dihadirkan langsung saat rilis ungkap kasus Rsbu siang di Mapolsek IB II Palembang. Foto: edho/sumeks.co --

BACA JUGA:Tak Punya Uang untuk Nyabu dan Bayar Utang, Residivis Maling Lagi

Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat 1 Nomor 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama pidana penjara 20 tahun.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: