Polda Sumsel Tangkap Kurir Saat Antar 3 Kilogram Sabu Pakai Motor N-Max
Tersangka Redi menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dalam jok motor Yamaha N-Max miliknya. Foto: edho/sumeks.co --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Aparat Ditres Narkoba Polda Sumsel kembali menggagalkan peredaran sabu-sabu di Kota Palembang.
Unit 2 Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Sumsel meringkus tersangka Redi Aswanto (47), warga Jalan Sermpun Bunga, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.
Tersangka Redi, diringkus pada Kamis 27 Juli 2023 sore saat berada di pinggir Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Karya Jaya, Kertapati Palembang.
Petugas menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 3.000 gram atau 3 Kilogram yang dibungkus dalam kotak kardus dan diletakkan di bawah jok motor Yamaha N-Max warna merah.
BACA JUGA:Jaringan Narkoba Antarpulau, Selama Setahun Sewakan Speedboat ke Bangka Belitung
"Setelah menerima laporan dari warga kita melakukan penyelidikan dan langsung meringkus pelaku saat berada di pinggir jalan," kata Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH kepada awak media Rabu 2 Agustus 2023 pagi.
Mantan Kapolres Lubuklinggau ini menjelaskan, saat ditangkap tersangka Redi sedang menunggu orang yang akan menjemput atau mengambil sabu-sabu tersebut.
"Menurut pengakuan pelaku, barang tersebut diambilnya dari seseorang yang berada di Pemulutan," ungkap AKBP Harissandi.
Barang bukti sabu-sabu sebanyak 3 kilogram itu terbungkus kemasan Teh Yushan China warna hijau.
"Kita masih mengejar siapa yang memerintahkan pelaku untuk mengantarkannya," ujar Wadir.
Tersangka Redi, sambung AKBP Harissandi bisa terancam hukuman mati karena jumlah barang bukti yang dimiliknya.
"Pelaku dijerat dengan Pasal Primer yakni Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: