Motor Listrik Sepi Peminat? Pemerintah Evaluasi Syarat Penerimaan Subsidi, 1 KTP 1 Motor Listrik
Ilustrasi--net
SUMEKS.CO - Pemerintah Indonesai saat ini telah melakukan evaluasi mengenai kebijakan insentif kendaraan listrik.
Salah satunya adalah pembebasaan syarat mengenai penerima subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta.
Melalui Kementrian Perindustrian Agus Gumiwang menyembutkan, skema insetif subsidi nantinya akan ada pembaruan dan saat ini sedang disusun pemerintah.
Nantinya pembelian motor listrik subdisi akan didasarkan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setiap satu NIK hanya dapat membeli satu motor listrik subsidi.
BACA JUGA:Ramah Lingkungan, Motor Listrik Super73 S2 Didesain untuk Anak Muda, Bisa Ngebut Hingga 120 Km
"Syarat insentif subsidi motor listrik sebelumnya akan dihapuskan dan akan mengalami perubahan, saat ini semua masyarakat dapat mendapatkan subsidi namun berbasis NIK atau KTP, 1 NIK hanya dapat digunakan 1 motor listrik," kata Agus Gumiwing, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin, 31 Juli 2023.
Dengan pembaruan syarat subsidi kali ini, Agus Gumiwing berharap daya beli masyarakat terhadap motor listrik mengalami peningkatan.
Menteri Investasi Menteri/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, pemerintah akan memperluas penerimaan subsidi motor listrik kepada masyarakat. Persyaratan sebelumnya akan dihapuskan dan mendapatkan perubahan.
"Melihat saat ini insentif subsidi motor listrik mengalami keterlambatan, kita memberikan keringanan syarat satu KTP, satu motor listrik," ujarnya.
BACA JUGA:Motor Listrik Besutan BMW, Desain Futuristik Daya Jelajah Hingga 90 Km
Bahlil Lahadalia menambahkan, menurutnya wacana pemerintah menerapkan syarat baru pembelian motor listrik berupa nomor NIK pada KTP.
"Untuk ke depan kita akan dibuka untuk umum. mempertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik." tambahnya.
Lebih lanjut, Bahlil Lahadalia juga menyampaikan selama ini dari target 200 ribu motor listrik subsidi, hanya 1 persen yang terealisasi kepada masyarakat. Program insentif sebelumnya kurang diminati masyarakat.
"Tadinya berharap untuk UMKM, tapi ternyata dari target 200 ribu cuma 1 persen yang terealisasi," ujar Bahlil.
BACA JUGA:Selis Rilis 3 Motor Listrik Roda Tiga, Harga Lebih Murah Setelah Disubsidi Pemerintah
Sementara, kepala Kantor Staf Kepresidenan dan juga sebagai Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia Moeldoko menegaskan, bahwa syarat peneriman subsidi motor listrik kepada masyarakat harus diperluas.
Dirinya juga menyebutkan, syarat sebelumnya terlalu sempit dan membuat subsidi menjadi kurang diminati masyarakat.
“Subsidi 7 juta ternyata dalam perkembangannya sangat lambat. Untuk itu akan perbaikan, mungkin persyararannya akan dihilangkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Moeldoko menyatakan alasan insentif dievaluasi adalah karena kurangnya minat masyarakat.
BACA JUGA:Tampil Beda, 6 Motor Listrik Body Sport Dibandrol Hingga 1 Miliar
Dianya memaparkan berdasarkan data SISAPIRA per 31 juli 2023, per pukul 10.00 Wib dari 200.000 kuota insentif pembelian motor baru 1.056 pembeli dalam proses pendaftaran. Sementara itu, 175 pembeli dalam proses verifikasi, baru 36 insentif yang tersalurkan.
Pemerintah benar-benar melakukan evaluasi besar-besaran pada kebijakan insentif kendaraan listrik. Salah satunya adalah membebaskan syarat ketat penerima subsidi motor listrik Rp 7 juta.
Sebelumnya, persyaratan mendapatkan subsidi motor listrik ada empat yakni penerima bantuan upah kerja di bawah Rp 3,5 juta, penerima KUR, pengguna listrik di bawah 900 VA, dan penerima bantuan sosial (bansos).*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: