Polsek Pedamaran Berhasil Mediasi Kasus KDRT di Menang Raya OKI

Polsek Pedamaran Berhasil Mediasi Kasus KDRT di Menang Raya OKI

Ilustrasi--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Dusun 2, Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil dimediasi

Mediasi warga tersebut dilakukan oleh Polsek Pedamaran, Jumat 28 Juli 2023. Ini dilakukan untuk menjaga keutuhan rumah tangga yang bersangkutan. 

"Mediasi yang kita lakukan agar rumah tangga pasangan Hendri (40) dan Yusmaini (39) tetap utuh," kata Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kapolsek Pedamaran, Iptu M Jimmy Andry SH. 

Diterangkan Kapolsek, kasus diketahui saat seorang perempuan bernama Yusnani datang ke Kantor Mapolsek Pedamaran dan menyampaikan bahwa kakaknya yakni Yusmaini telah terjadi KDRT. 

BACA JUGA:Tak Punya Uang Beli Sabu, Residivis KDRT Gasak Motor, Aksinya Terekam CCTV

"Yusnani ini datang hari ini hanya melapor saja dan belum masuk laporan polisi (LP) atau baru sebatas pengaduan saja," tegas Kapolsek. 

Selanjutnya, atas laporan lisan itu membuat anggota Polsek dan bersama perangkat Desa Menang Raya langsung merespon menuju lokasi terjadinya KDRT tersebut.

“Setibanya di lokasi telah ada kedua belah pihak keluarga. Mereka mencapai kesepakatan atau diselesaikan secara kekeluargaan, supaya kasus itu tak ditingkatkan ke tahap penyidikan atau hukum,” ungkapnya.

Lalu, sambung Kapolsek, pihaknya mengakomodir karena kalau KDRT ini termasuk delik aduan. 

BACA JUGA:IRT di Ogan Ilir jadi Korban KDRT Melapor ke Polres, Pemicunya Suami Tak Tahan Kena Omel

Namanya delik aduan, walaupun dia melapor, bila setelah itu istrinya mencabut laporan, maka tak perlu dilanjutkan proses hukumnya.

Kemudian, mereka juga buat surat pernyataan hitam di atas putih yang dilampirkan dengan materai. 

Point di dalam pernyataan ini antara lain sang suami tak akan mengulangi lagi perbuatannya. 

“Tetapi kalau sudah berulang-ulang, ya tergantung istrinya. Misalnya terulang kedua kali, lalu istrinya tidak mau dimediasi atau berdamai secara kekeluargaan, maka itu adalah haknya. Barangkali untuk sementara, ini memberi efek jera untuk suaminya,” pungkasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: