Tata Kelola PNBP melalui Diseminasi Regulasi dan Kebijakan Baru untuk Kesejahteraan Ekonomi yang Lebih Baik

Tata Kelola PNBP melalui Diseminasi Regulasi dan Kebijakan Baru untuk Kesejahteraan Ekonomi yang Lebih Baik

--

BACA JUGA:Karang Taruna Berperan dalam Pembangunan dan Lahirkan Kepemimpinan

Kegiatan pada sesi ini langsung dibuka dengan welcome speech dari Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana, yang juga merupakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan keynote speech dari Direktur PNBP SDA KND (Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan) Direktorat Jenderal Anggaran, Rahayu Puspasari.

Direktur PNBP SDA KND menyampaikan materi tentang peraturan bidang PNBP oleh para narasumber dari Direktorat Jenderal Anggaran, yaitu Optimalisasi Penagihan Piutang PNBP dan Pemanfaatan Barang Milik Negara, Pengelolaan PNBP (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155 Tahun 2021 dan PMK 58 Tahun 2023), serta materi tentang Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian (KKP) PNBP.

Pada sesi siang hari, peserta kegiatan berasal dari wakil perusahaan minerba yang ada di Sumatera Selatan dengan materi terkait Implementasi SIMBARA (Sistem Pengawasan Mineral dan Batubara) Tahap III, Penerapan Automatic Blocking System (ABS) dan Tarif Minerba.

BACA JUGA:Dinas Satu Ini Bantu Warga Hemat Uang Belanja, Kok Bisa?

Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat lebih memahami tata cara pengelolaan PNBP, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan pengawasan sampai dengan pertanggungjawaban PNBP serta mekanisme pengajuan Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP sehingga akan meningkatkan kualitas pengelolaan PNBP pada satkernya masing-masing sekaligus meningkatkan kontribusi PNBP dalam memulihkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: