Bokong Strada Dihantam Kereta Api Tujuan Palembang-Muara Enim
Kondisi mobil Mitsubishi Strada setelah disambar Kereta Api Tujuan Palembang-Muara Enim. Foto: Dian/sumeks.co--
Dalam kesempatan itu, Aida menyampaikan imbauan kepada seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan Kereta Api saat melalui perlintasan sebidang.
"Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," lanjutnya.
Dijelaskan Aida, pada UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Kemudian pada UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
BACA JUGA:Bocah 8 Tahun Disambar Kereta Api Saat Bermain Layang-layang
"KAI berharap agar masyarakat berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, dan patuhi rambu-rambu yang ada," tukasnya. (chy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: