MUI Ingatkan Konsultan Nikah Beda Agama Hentikan Semua Aktivitasnya, Sebab Melanggar Hukum Positif dan Agama
Majelis ulama indonesia (MUI) ingatkan konsultan nikah beda agama hentikan semua aktivitasnya, sebab melanggar hukum positif dan agama. foto: Ikhsan Abdullah/sumeks.co.--
“Laki boleh menikah sama laki, perempuan boleh menikah sama perempuan. Akhirnya apa yang terjadi repot kita,” tandas pendeta Gilbert Lumoindong.
Sambut Gembira
Pastor Patris Allegro sambut gembira putusan Mahkamah Agung (MA) tentang larangan nikah beda agama.
Katanya, itu sangat membantu tugas agen pastoral. “Saya menyambut dengan gembira ketetapan MA yang melarang perkawinan beda agama,” ujarnya di akun TikTok-nya @Patris Allegro.
“Ini sudah membantu tugas para agen Pastoral,” jelasnya.
Secara teknis, lanjut Patris Allegro, perkawinana campuran atau mixta matrimonia adalah suatu halangan perkawinan dalam gereja katolik.
“Yaitu perkawinan antara Katolik dan non Katolik. Entah itu yang dibaptis maupun yang tidak dibaptis,” jelasnya.
Sejak awal keberadaan gereja telah menentang persatuan semacam itu.
“Ketika kristus mengangkat perkawinan ke martabat sakramen perkawinan antara katolik dan non katolik dipandang sebagai merendahkan karakter suci perkawinan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: