Siapkan Penyelamatan Kebakaran, 50 Anggota Redkar PALI Digembleng

Siapkan Penyelamatan Kebakaran, 50 Anggota Redkar PALI Digembleng

Sebanyak 50 orang anggota Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) PALI)\ digembleng agar bisa melaksanakan tugasnya. Foto: Heru/sumeks.co--

PALI, SUMEKS.CO - Sebanyak 50 orang anggota Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) digembleng agar bisa melaksanakan tugasnya. 

Dimana tugas Redkar saat terjadi kebakaran dituntut harus sigap dan menjadi garda terdepan dalam menanggulangi serta melakukan penyelamatan saat terjadi kebakaran. 

Menggembleng Redkar Kecamatan Talang Ubi dilakukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kabupaten PALI, Selasa 25 Juli 2023 di Aula Kantor Camat Talang Ubi dan dilanjutkan simulasi penanganan dan penyelamatan kebakaran di halaman Kantor Camat. 

Pada kegiatan yang diberi nama pembentukan dan pembinaan Redkar, Asisten I, Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, H Andre Fajar Wijaya S.SI MSI CSEP hadiri dan memberikan materi terkait tugas Redkar. 

BACA JUGA:Ketua RT Ini Sulap Motor Covid Jadi Motor Damkar Wak Jago, Ini Fungsinya?

Menurut H Andre, tujuan dibentuk relawan pamadam kebakaran adalah meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.

Tujuan lain adalah membantu pencapaian mutu pelayanan SPM sub urusan kebakaran. Lalu menciptakan sinergi antara dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan dengan masyarakat 

"Kemudian tujuan dibentuk Redkar adalah meningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi bahaya kebakaran," ujarnya.

Adapun prinsip kerja Redkar dikemukakan H Andre adalah cepat dan tepat, partisipatif, koordinatif juga pemberdayaan. 

BACA JUGA:Kabupaten Empat Lawang Terima Bantuan Mobil Damkar dari Pemrov DKI

Mampu bekerja secara mandiri dan dapat bekerja sama dengan pihak lain.  

"Tugas Redkar pada saat pencegahan yakni memantau kondisi lingkungan yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran. Mengidentifikasi potensi bahaya kebakaran di lingkungannya dan Melakukan pemetaan sederhana daerah rawan kebakaran di lingkungannya," ungkapnya.

Sementara, Ibrahim Cik Ading, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kabupaten PALI melalui Sekretaris Jeri Ariansyah menyebut bahwa dasar kegiatan mengacu pada Undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Kemudian peraturan pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal sub urusan Kebakaran Daerah Kabupaten atau kota. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: