492 Perkara Perceraian Ditangani Pengadilan Agama Sekayu, Januari - Juni 2023, Cerai Gugat Lebih Banyak

492 Perkara Perceraian Ditangani Pengadilan Agama Sekayu, Januari - Juni 2023, Cerai Gugat Lebih Banyak

Pengadilan Agama Sekayu, Musi Banyuasin, Sumsel.--harianmuba.com

SEKAYU, SUMEKS.CO - Selama periode Januari hingga Juni 2023, Pengadilan Agama Sekayu, Musi Banyuasin, telah menandatangani 492 perkara perceraian.

"Ini perkara cerai talak dan cerai gugat yang masuk di Pengadilan Agama Sekayu, selama Januari hingga Juni 2023, yakni ada 492 perkara," kata Ketua Panitera Pengadilan Agama Sekayu Muba Sumsel Dra Rosmaladaya, dikutip harianmuba.com, Selasa, 25 Juli 2023. 

Rosmaladaya merinci kasus yang terjadi, terdiri cerai talak ada 92 perkara, dan cerai gugat ada 400 perkara.

Rosmaladaya mengatakan, dari perkara yang masuk sebanyak itu, penyebab terjadi perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus menerus.

BACA JUGA:Pengadilan Agama Kayuagung Putuskan 1.442 Perkara Cerai tahun 2022, Didominasi Cerai Gugat

"Tahun ini untuk data sementara paling banyak perkara Cerai Gugat atau Istri Menggugat Suami untuk cerai, hingga Juni 2023 ada sebanyak 400 perkara," ujar Rosmaladaya. 

Mengenai persoalan perkara Cerai Gugat itu lanjut Rosmaladaya, banyak macam sih alasannya. Tapi memang selalu didominasi cerai gugat atau perkara cerai yang diajukan oleh pihak perempuan.

"Yakni penyebab percerian banyak faktor. Akan tetapi perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus menerus menjadi penyebab utamanya. Barulah penyebab lainnya," ungkap Rosmaladaya. 

Masih dikatakan Rosmaladaya, dalam proses persidangan perkara perceraian ini selalu dilakukan mediasi terlebih dahulu antara kedua belah pihak.

BACA JUGA:Pengadilan Agama Ponorogo Terima Ratusan Permohonan Nikah Dini

"Sehingga bukan langsung diputus cerai, sidang bisa dilakukan beberapa kali hingga akhirnya diputus cerai," ungkapnya.

Dari semua perkara yang masuk, belum tentu semuanya diputuskan cerai, oleh karena itulah ada proses mediasi..(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: