Pengadilan Agama Kayuagung Putuskan 1.442 Perkara Cerai tahun 2022, Didominasi Cerai Gugat
Kantor Pengadilan Agama Kayuagung.-Foto: Niskiah/sumeks.co-
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Berkas perkara perceraian yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Kayuagung tahun 2022 cukup tinggi yakni tercatat sebanyak 1.442 perkara. Sebanyak itu penyebab terjadi perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus menerus.
"Setiap tahunnya perkara perceraian di PA Kayuagung selalu tinggi yaitu capai 1.500 lebih terkadang. Dan selalu didominasi cerai gugat atau perkara cerai yang diajukan oleh pihak perempuan," terang Humas Pengadilan Agama Kayugagung, Arkom Pamulutan SAg MA, kepada SUMEKS. CO, Jumat 2 Desember 2022.
Diungkapkan Arkom, sebenarnya untuk penyebab percerian banyak faktor. Akan tetapi perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus menerus menjadi penyebab utamanya. Barulah penyebab lainnya.
BACA JUGA:DPO Pembunuhan yang Ditangkap Polsek Sukarami Juga Rampas Motor Selingkuhan Istri Siri
Untuk penyebab lain, kata Arqom, yakni ekonomi, meninggalkan salah satu pihak dan juga karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penyebab-penyebab inilah yang membuat pemohon mengajukan perceraian.
"Angka cerai gugat dari pihak perempuan tinggi dibandingkan dengan cerai talak yang diajukan pihak laki-laki. Terdata cerai gugat yang diputus sebanyak 1.135 perkara sedangkan cerai talak sebanyak 307 perkara yang diputus," jelas Arqom yang juga sebagai hakim.
BACA JUGA:Jumat Barokah, Kapolres Ogan Ilir Berikan Sembako ke Warga Kurang Mampu
Ditambahkan Arqom, jumlah 1.442 perkara yang telah diputus ini terdata hingga akhir November, sedangkan untuk jumlah perkara cerai yang masuk oleh pemohon dan diterima ada sebanyak 1.507 perkara.
Arqom menjelaskan, Pengadilan Agama Kayuagung ini membawahi dua kabupaten yakni Kabupaten Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir. Untuk Kecamatan yang terbanyak mengajukan permohonan perceraian dari berkas yang diterima yaitu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, lalu Kecamatan Pedamaran dan Lempuing Kabupaten OKI.
"Mengenai persidangan dilaksanakan hari kerja dengan jadwal Senin hingga Kamis dengan 3 ruangan sidang," ujarnya.
Dalam proses persidangan perkara perceraian ini selalu dilakukan mediasi terlebih dahulu kedua belah pihak. Sehingga bukan langsung diputus cerai, sidang bisa dilakukan beberapa kali hingga akhirnya diputus cerai. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: