Pemuda Ini Berani Ingatkan Pengacara Panji Gumilang, Jangan Sampai Kena Prank Seperti Pengacara Putri Sambo
Pemuda ini berani ingatkan pengacara panji gumilang, jangan sampai kena prank seperti pengacara putri sambo. foto:@dhewha_jhudi/sumeks.co.--
Akan tetapi, lanjut Ikhsan akan lebih baiknya Panji Gumilang berfokus pada pembuktian dalam inti persoalan yang sedang dalam penyidikan atas laporan dugaan penistaan agama kepada pihak kepolisian.
Masih kata Ikhsan, gugagat itu muncul bermula dari persoalan dari Panji Gumilang sendiri, dan itu harus diklarifikasinlangsung oleh Panji Gumilang.
"Bukan malah MUI yang menjawab gugatannya," tutur Ikhsan.
Ditegaskan Ikhsan, gugatan itu tidak akan muncul apabila Panji Gumilang tidak membuat sejumlah pernyataan yang kontroversial.
Meski demikia, lebih lanjut dikatakan Ikhsan MUI siap melawan gugatan jika sudah menerima dan mempelajari gugatan dari Panji Gumilang.
Dikabarkan sebelumnya, Panji Gumilang mulai menabuh genderang perang, sosok kontroversi pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu tersebut diam-diam ajukan gugatan ke Pengadilan.
Dikabarkan, gugatan Panji Gumilang tersebut dilayangkan kepada lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkhusus kepada Anwar Abbas sebagai wakil umum MUI pusat sebagai pihak tergugat.
Dilansir dari akun media sosial Snack Video @herrypatoeng, pernyataan gugatan tersebut dikatakan langsung oleh Panji Gumilang melalui dua orang kuasa hukumnya.
Dikatakan kuasa hukum Panji Gumilang, bahwa gugatan Panji Gumilang ini adalah gugatan perseorangan dan kelembagaan MUI itu sendiri.
Yang lebih mengejutkan lagi, kata kuasa hukum dalam petikan permohonan gugatan dalam hal kerugian immateril, Panji Gumilang menggugat para termohon gugatan dengan nilai yang cukup fantastis.
Panji Gumilang meminta kepada pihak tergugat untuk membayarkan ganti rugi immateril senilai Rp1 triliun.
Sementara nilai gugatan secara materil, melalui tim kuasa hukumnya Panji Gumilang meminta ganti rugi senilai Rp1 rupiah saja. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: