Kakanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Layanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah pada OPD dan Mitra Kerja

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Layanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah pada OPD dan Mitra Kerja

Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya.--

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Layanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah pada OPD dan Mitra Kerja

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kementerian Hukum dan HAM, memiliki 11 unit eselon I yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan bidang hukum dan HAM, dimana Kanwil Sumatera Selatan sebagai perpanjangan tangannya memiliki tanggung jawab melakukan layanan di wilayah.

Hal itu disampaikan Kakanwil Dr. Ilham Djaya, pada kegiatan Diseminasi Layanan Kanwil Kemenkumham Sumsel bertempat di Hotel The Alts Palembang, Kamis 20 Juli 2023. 

Kepala Kantor Wilayah, Dr. Ilham Djaya saat membuka kegiatan ini mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang sudah menyempatkan hadir dalam kegiatan Diseminasi Layanan Kanwil Kemenkumham Sumsel ini.

Selain mengenalkan sederet pelayanan pada Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengatakan bahwa berbagai inovasi dan perubahan layanan pada Kanwil Sumsel merupakan bukti komitmen dalam mendukung arah kebijakan transformasi birokrasi 2024.

BACA JUGA:Tim Operasi Gabungan Tangkap Perekrut Penjual Ginjal Jaringan Internasional di Palembang

“Kemenkumham berupaya mengakselerasi implementasi integrasi proses bisnis, data dan informasi, insfrastruktur SPBE, aplikasi SPBE dan keamanan SPBE untuk Pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik”, tegasnya.

Selain itu, lanjut Ilham Djaya, Kemenkumham hadir dalam mendorong eksistensi UMKM melalui pendirian entitas Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas, yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Pemerintah juga sudah mengesahkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja. Dengan diundangkannya ini berimplikasi terhadap diberikannya ruang kepada masyarakat khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah untuk membuka usaha baru," ungkap Kakanwil.

Menurutnya Usaha Mikro dan Kecil berperan sebagai penggerak perekonomian nasional.

BACA JUGA:Emak-Emak Bangkit Ogan Ilir Kecamatan Indralaya Selatan Dikukuhkan, Akan Jadi Militan dan Eksis

"Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2018, Industri Mikro dan Kecil tercatat sebanyak 64 juta usaha, dimana hal ini dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 113,8 juta orang. Untuk itu perlu kemudahan memulai usaha (starting a business) berbentuk Perseroan Perorangan untuk UMKM," ungkap Ilham.

Selanjutnya, Kakanwil menyampaikan bahwa pada layanan Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Sumsel memfasilitasi pendaftaran mulai dari merk, cipta, desain industri, paten, dan masih banyak lagi. penganuan layanan itu, dikatakannya dapat dijangkau melalui digital, bahkan terintegrasi dengan laman mitra kerja serta stakeholder lainnya.

Misalnya pada laman website Kantor Bea Cukai Palembang, Pendaftaran Layanan Perseroan Perorangan dan Layanan Kekayaan Intelektual juga sudah ditempatkan pada portal Kemenkeu Satu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: