Kuasa Hukum Angkat Bicara, Soal Perkara Dugaan Oknum Kades Tiduri Istri Orang di Prabumulih

Kuasa Hukum Angkat Bicara, Soal Perkara Dugaan Oknum Kades Tiduri Istri Orang di Prabumulih

Kuasa Hukum terlapor HT, Usman Firiansyah SH saat memberikan keterangan kepada awak media di Prabumulih, Kamis 20 Juli 2023. Foto: Dian/sumeks.co--

Kuasa Hukum Angkat Bicara, Soal Perkara Dugaan Oknum Kades Tiduri Istri Orang di Prabumulih

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Setelah adanya pemberitaan oknum Kades yang diduga meniduri istri orang, Kuasa Hukum Kades Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim berinisial HT yang diduga meniduri NA mulai angkat bicara. 

"Berkenaan dengan kabar yang beredar tentang salah satu Kades di Kecamatan Rambang Niru yang dilaporkan kasus perzinahan sebagaimana pasal 284 KUHP oleh JAN, kami selaku kuasa hukum terlapor menyampaikan beberapa hal," sebut kuasa Hukum terlapor HT, Usman Firiansyah SH di sela-sela pres rilis di sekretariat / kantor pengacara Usman Firiansyah SH dan rekan advokat di Jalan Kemuning, Prabumulih, Kamis 20 Juli 2023. 

"Terkait tuduhan tersebut, sebagai negara hukum kita semua harus patuh dan taat pada hukum, khususnya hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia," sebutnya.

Point kedua, Usman mengaku kliennya sebagai pihak yang dituduh siap menjelaskan kepada pihak kepolisian bahwa tuduhan tersebut tidak benar. 

BACA JUGA:Parah! Oknum Kades Diduga Tiduri Istri Orang, Ngamar di Hotel Dilaporkan Suami Sah

"Tentu dengan saksi dan fakta, diantaranya pada waktu atau saat yang dituduhkan, klien kami pada hari itu berada di kantor Kepala Desa dengan disaksikan beberapa perangkat desa," lanjutnya.

Masih kata Usman, pihaknya mendapatkan info ada video pengakuan sepihak dari pihak tertentu untuk memberi pengakuan sepihak tentang dugaan adanya perzinahan tersebut yang diduga kuat dibuat dalam keadaan diancam dan tertekan.

"Kami yakin pihak Polres Prabumulih akan bekerja profesional dengan landasan hukum yang berlaku terutama merujuk pada KUHP dan KUHAP serta aturan-aturan lainnya," bebernya mengaku khususnya pada alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP termasuk keterangan ahli secara medis untuk membuktikan tentang pasal perzinahan yang disangkakan.

"Apabila kami menilai dalam proses hukum ada hak-hak klien kami yang dizalimi dan tidak prosedur, maka kami selaku kuasa hukum siap menempuh langkah-langkah hukum baik melalui proses peradilan maupun perlawanan hukum lainnya," tegasnya.

BACA JUGA:Jual Aset Pemkab, Oknum Kades Gunung Megang Luar Ditahan

Dalam kesempatan itu pula, Usman mengaku saat ini pihaknya sedang menyelidiki dan mencermati dalam permasalahan ini, adakah motif percobaan pemerasan, kedengkian pihak tertentu karena kompetensi kalah dalam Pilkades beberapa waktu lalu atau motif-motif lainnya.

Pihaknya juga berharap kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak membuat dan memberikan opini-opini negatif kepada klien nya.  

Disinggung bagaimana dengan isi chat oknum Kades dan NA yang diungkap suaminya? Usman mengaku soal itu silahkan bagian proses hukum polisi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: