Arsal Ismail Dirut PT Bukit Asam Tbk Turut Diperiksa Penyidik, Kejati Sumsel Tegaskan Ini

Arsal Ismail Dirut PT Bukit Asam Tbk Turut Diperiksa Penyidik, Kejati Sumsel Tegaskan Ini

Tersangka Tjahyono Imawan Dirut PT SBS saat diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel beberapa waktu lalu.-Fadli -

Arsal Ismail Dirut PT Bukit Asam Tbk Turut Diperiksa Penyidik, Kejati Sumsel Tegaskan Ini

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Beberapa waktu lalu tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, memanggil dan memeriksa Dirut PT Bukit Asam Tbk aktif Arsal Ismail dalam lanjutan penyidikan kasus akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk.

Diperiksanya Dirut PT Bukit Asam Tbk Arsal Ismail itu, yakni sebagai saksi guna memperkuat alat bukti penyidikan kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp100 miliar.

Terkait turut diperiksanya Dirut PT Bukit Asam Tbk, Koordinator Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Sumsel Dr Noordien Kusumanegara SH MH menegaskan Kejati Sumsel tidak pandang bulu dalam penyidikan perkara.

BACA JUGA:Update Korupsi Akuisisi Saham Rp100 M, Giliran Dirut PT Bukit Asam Tbk Aktif Digarap Penyidik Kejati Sumsel

Dia mengistilahkan dengan kalimat "Equality Before The Law", yang artinya siapapun sama di mata hukum, tidak ada yang membedakan termasuk jabatan. 

"Siapapun sama di mata hukum, tidak ada yang diistimewakan, kalau ada kaitannya tentu kita minta keterangannya sebagai saksi," kata Dr Noordien Kusumanegara SH MH dikonfirmasi Kamis 20 Juli 2023.

Diterangkan Koordinator Pidsus Kejati Sumsel ini, dalam penyidikan perkara ini pihaknya masih terus menelusuri adanya dugaan keterlibatan pihak lainnya.

Masih dikatakannya, jika didalam perjalanan penyidikan ditemukan alat bukti, maka tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam perkara ini.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Akuisisi Saham PT Bukit Asam Tbk Rp100 Miliar 'Ngacir' Saat Disorot Media

"Tidak ada ruang sedikitpun bagi pelaku korupsi," tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Eka Yulia Sari SH MH sebelumnya menerangkan dipanggilnya Dirut aktif PT Bukit Asam Tbk adalah sebagai saksi guna pendalaman alat bukti dalam penyidikan perkara korupsi akuisisi saham.

Kembali dia menerangkan, dipanggilnya saksi yang kini masih aktif menjabat sebagai Dirut PTBA tersebut kapasitasnya yakni sebagai Dirut PT Putra Muba Coal (PT PMC) tahun 2013.

Masih kata Vanny, PT PMC pada tahun 2013 sebagai pemegang sahamnya adalah milik Tjahyono Imawan, yang mana baru-baru ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: